Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Diduga Tutup Mata, Sapri Sebagai PPK/PPTK Melakukan Pembohongan Publik

Ironisnya Pembangunan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) didaerah kabupaten/kota Tasikmalaya, diduga menjadi bancakan pengusung dan perusahaan/pemborong pelaksana proyek tersebut. Kuat diduga ada sistem bagi-bagi fee atau keuntungan antara pelaksana proyek dengan pengusung nya, karena pengerjaan tidak melalui lelang melainkan juksung atau PL.
Begitupun proyek pengerjaan pembangunan sistem penyedia air minum (SPAM) yang terletak di PONPES SINGAFARNA Ciseeng RT 04/RW 03 Jalan Ciwangsa pasir, Kel Talagasari Kec Kawalu Kota Tasikmalaya ( BKK JAWA BARAT). Dari Pagu anggaran Rp. 149.409.000,- ( seratus empat puluh sembilan juta empat ratus sembilan ribu rupiah ) Tapi pada kenyataannya anggaran yang diterapkan kurang dari 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) yang menjadi pertanyaan kemana sisanya……??
Karena mendapati keluhan dari penerima manfaat dan pekerjaan bagian pengeboran sumur, team investigasi media online Nasional suaralintas Indonesia ahirnya menyambangi lokasi pembangunan tersebut. Betapa terkejutnya ketika melihat pembangunan yang sangat ramijud /rametek, seperti tidak ada konsultan dan pengawas serta sesuai dengan RAB, apalagi juklak dan juknisnya.
Kami melihat secara langsung pembangunan TPT/Kirmir tidak memakai pondasi, yang seharusnya menggunakan ceker aya dan dilengkapi dengan betonisasi besi 12 namun ini sama sekali tidak terlihat pondasi. Begitupun dengan pembangun tangga jalan sama sekali tidak dipondasi, lalui bagaimana dengan kualitas pembangunannya…..? Kemudian apa gunanya konsultan dan pengawas.
Ironisnya ketika team dari awak media mewawancarai Ustadz Asep Singafarna, malah beliau sangat dirugikan oleh pelaksana proyek tersebut karena jadwal pengerjaan proyek yang seharusnya 75 hari dimulai dari tanggal 9 September 2024, namun sampai berganti tahun di bulan Februari 2025 tidak kunjung diselesaikan. Bahkan pihak pemborong menyisakan hutang material miliknya sampai puluhan juta rupiah.Dari mulai batu belah, pasir, besi, papan, ember adukan sampai arco menggunakan miliknya dan sampai saat ini belum diganti oleh pihak pelaksana proyek.
Karena sering kali dijanjikan dan tidak pernah ditepati ahirnya Ustadz Asep Singafarna mencoba untuk dipasilitasi oleh pihak Dinas PUPR Kota Tasikmalaya melalui PPTK dan PPK yakni Sapri pada hari kamis 6 Februari 2025, dan dijanjikan oleh pihak konsultan, pengawas serta PPK akan dibereskan sore itu. Namun sampai saat hari Selasa tanggal 11 februari 2025 belum juga dibayarkan.
Sebut saja Sapri sebagai PPK dari dinas PUPR Kota Tasikmalaya Diduga telah membohongi kami sebagai penerima manfaat jelas Ustadz Asep Singafarna, ada kemungkinan telah merekayasa dan bekerja sama dengan pemborong untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Karena setiap dikonfirmasi oleh awak media selalu slow respon bahkan tidak menjawab pertanyaan awak media.
Tentunya dia telah melanggar UU NO 14 tahun 2008 tenteng keterbukaan informasi publik , UU ini mengatur beberapa hal, di antaranya :
Setiap orang untuk memperoleh informasi publik, Kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik, Informasi publik yang dikecualikan, Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi,
Sanksi bagi pejabat yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah tuntutan pidana dan ganti rugi.