Polemik Pemasangan Tiang dan Kabel Fiber Optik di Desa Pesanggrahan Diduga Tanpa Izin
Kabupaten Tangerang | Suaralintasindonesia.com – Polemik terkait penanaman tiang dan pemasangan kabel fiber optik yang diduga kuat tanpa izin terus mencuat di Kabupaten Tangerang. Salah satu contohnya adalah pemasangan tiang wifi kabel fiber optik di Perumahan Taman Kirana Surya 2, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang yang saat ini sedang dalam proses pemasangan di beberapa titik area perumahan. Pemasangan ini diduga melanggar regulasi yang berlaku.
Saat awak media dan LSM mendatangi lokasi pemasangan tiang wifi tersebut, salah seorang pengawas lapangan memberikan keterangan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian izin dengan fakta di lapangan. Bahkan, ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Pesanggrahan melalui pesan WhatsApp, kepala desa tersebut menjelaskan bahwa pemasangan tiang wifi yang sedang berlangsung belum memiliki izin yang jelas.
Baca Juga :
“Pemasangan tiang wifi yang saat ini berjalan belum ada izin yang jelas,” ujar Kepala Desa Pesanggrahan kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
Pemasangan tiang wifi ini menuai sorotan dari sejumlah aktivis, media, dan lembaga masyarakat. Zuliar, yang akrab disapa Heru Gonrong, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM DPP Pelopor, turut angkat bicara. Menurut Heru, aturan teknis mengenai pemasangan tiang ataupun kabel fiber optik sebenarnya diatur dalam beberapa peraturan daerah. Namun, tidak semua daerah di Indonesia memiliki regulasi yang jelas terkait hal ini.
“Salah satu daerah yang memiliki regulasi teknis adalah Tangerang Selatan. Wali Kota Tangerang Selatan telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 47 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi,” jelas Heru.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa aturan ini mencakup beberapa hal teknis terkait pembangunan tiang, seperti yang tercantum dalam Pasal 5J. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tiang beton harus memiliki tinggi minimal 7 meter dan maksimal 11 meter. Selain itu, jarak antara tiang penyangga fiber optik tidak boleh lebih dari 50 meter.
Heru menegaskan bahwa regulasi seperti ini seharusnya menjadi acuan bagi setiap pihak yang melakukan pemasangan tiang dan kabel fiber optik, termasuk di Kabupaten Tangerang
Kasus pemasangan tiang wifi tanpa izin ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penerapan regulasi yang tegas untuk mencegah pelanggaran. Sorotan dari berbagai pihak diharapkan dapat mendorong penegakan aturan dan menjamin transparansi dalam pelaksanaan proyek serupa di masa depan.
“Kami selaku kontrol sosial dan sosial kontrol dalam hal ini mengawasi dan membantu Pendapatan Asli Daerah sumber pendapatan daerah, tentunya sangat penting adanya suatu wadah organisasi baik LSM, Ormas dan Media.
Kami juga meminta kepada bupati tangerang maupun satpol PP yang mempunyai kewenangan dalam hal ini untuk mengambil tindakan serta penertiban tiang yang diduga tak mengantongi izin,” tutup Heru.
(Irsyad/Tim)