Dugaan Lalainya Pengawasan: Penjualan Miras Bebas Selama 15 Tahun di Desa Tobat -

Dugaan Lalainya Pengawasan: Penjualan Miras Bebas Selama 15 Tahun di Desa Tobat

0

 

Balaraja, Kabupaten Tangerang | Suaralintasindonesia.com – Sebuah agen minuman keras (miras) di Pasar Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diduga bebas beroperasi selama 15 tahun tanpa mengantongi izin. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar tentang pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah desa, aparat terkait, serta institusi penegak hukum setempat.

 

Berdasarkan investigasi yang dilakukan awak media, agen yang dikelola oleh Mang EG (inisial) ini telah beroperasi secara terang-terangan menjual minuman beralkohol tanpa dokumen perizinan lengkap, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga dokumen lingkungan. Dalam pengakuannya, Mang EG menyebut, “Saya mah orang lama, semua udah pada tau sama saya.

 

Ironisnya, aktivitas ilegal ini tidak mendapat tindakan tegas dari pihak berwenang. Pemerintah Desa Tobat, aparat binmas, dan babinsa yang seharusnya mengawasi malah terkesan abai. Padahal, penjualan minuman keras tanpa izin dapat menimbulkan dampak buruk, baik bagi kesehatan masyarakat maupun stabilitas sosial di wilayah tersebut.

 

Mang EG bahkan mengungkap bahwa ia telah berpindah tempat selama 15 tahun berjualan, dari toko lama Pasar Sentiong hingga ke lokasi saat ini. Setiap harinya, para pembeli memesan dalam jumlah besar, melanggar aturan pembatasan penjualan miras yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca juga :

https://suaralintasindonesia.com/2025/01/17/satuan-resnarkoba-polresta-tangerang-ringkus-pengedar-narkoba-di-cikupa/

 

Ketua Padepokan Cimande Tarikolot Banten Abril turut mengomentari hal ini “Mengapa pelanggaran ini berlangsung begitu lama? Lemahnya pengawasan oleh pihak desa dan aparat terkesan menjadi celah besar yang dimanfaatkan oleh pelaku. Tidak adanya tindakan hukum yang tegas memperkuat dugaan bahwa pengusaha seperti Mang EG merasa “kebal hukum,” di wilayah ini.

“Tindakan Mang EG jelas melanggar berbagai regulasi perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Apalagi, perdagangan tanpa izin seperti ini merugikan pemasukan negara sekaligus membuka potensi meningkatnya gangguan keamanan masyarakat akibat konsumsi alkohol secara bebas”. Tambah Abril.

 

Pemerintah Desa Tobat dan aparat terkait harus segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan pelanggaran ini. Jangan sampai kelalaian ini menjadi preseden buruk, di mana pelaku bisnis ilegal semakin berani meremehkan aturan hukum.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan instansi terkait. Akankah penegakan hukum benar-benar dijalankan? Ataukah, dugaan kelalaian ini hanya akan berlalu tanpa konsekuensi nyata? Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.

 

(Red/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!