Mako Polsek Pondok Aren Sigap Datang Ketika Ada Pengaduan Masyarakat akan adanya Maling di Wilayah Hukumnya -

Mako Polsek Pondok Aren Sigap Datang Ketika Ada Pengaduan Masyarakat akan adanya Maling di Wilayah Hukumnya

0

Pondok Aren || suaralintasindonesia.com Sekitar 9,5 juta kelas menengah Indonesia turun kelas karena himpitan ekonomi dalam lima tahun terakhir.

Faktanya, kelas menengah dan calon kelas menengah sering terjebak di posisi serba salah. Banyak di antaranya bergaji pas-pasan, tapi tak dianggap cukup susah untuk mendapat bantuan pemerintah. Padahal, tekanan ekonomi yang dihadapi besar.

Di saat biaya hidup terus meningkat, mereka kerap terpaksa makan tabungan atau menarik pinjaman online.

Namun hari ini Rabu, 18-12-2024 pukul 13:29 wib seorang pengamen bernama Alex tertangkap tangan sesudah mengambil rokok di jalan GG. RT Kelurahan Pondok Karya Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Ya, mungkin 75% karena himpitan ekonomi Alex lupa diri saat ngamen depan warung warga gg.Rt yang saat itu sedang sepi. Diambillah beberapa bungkus rokok. Namun tak lama ia berjalan beberapa meter di teriaki si pemilik Toko, berhamburanlah warga keluar. Naas Alex pun tertangkap.

Diamankanlah pelaku ini dirumah warga setempat yang saat awak media merapat sudah dipenuhi warga. Namun saat awak media merapat sangat disayangkan ada yang berkata diantara yang mengamankan, seorang Yang Mengamankan Maling Tersebut berkata kepada awak media yang hendak meliput “Ngapain kamu kesini” dijawablah oleh awak media, saya wartawan apakah ada masalah wartawan disini dalam mencari berita. Sangat disayangkan perkataan seperti itu keluar dari seseorang yang mengerti hukum.
Melarang wartawan meliput merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan dapat dipidana. Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pejabat publik juga tidak boleh melarang, menghalangi, apalagi mengusir wartawan.

Lantas awak media langsung menghubungi mako Polsek Pondok Aren untuk segera datang mengamankan maling tersebut. Cepat dan sigap memang hanya 15 menit datang langsung mobil patroli Mako Polsek Aren. Entah jika terlambat mungkin sudah habis dihajar massa. Pelajaran buat kita semua. Perkataan diatas bagi seseorang  yang mengerti hukum tidak pantas dilontarkan . Tetap Asas Praduga tak bersalah harus dikedepankan sebelum ada keputusan dari pengadilan bahwa seseorang itu BERSALAH. Sekarang nasip Alex yang menurut info investigasi awak media sudah sering melakukan pencurian pencurian diwilayah tangsel saat sedang mengamen.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!