Proyek Siluman di Desa Pabuaran: Dugaan Asal Jadi dan Abaikan K3, Warga Resah
Kabupaten Tangerang | Suaralintasindonesia.com – Proyek pembangunan saluran pembuangan air di Desa Pabuaran, Kampung Cigereng RT 10 RW 03, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Proyek yang didanai oleh anggaran negara ini diduga dikerjakan asal jadi dan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tak hanya itu, proyek ini juga tidak memasang papan informasi, yang seharusnya menjadi syarat wajib sesuai aturan.
Dalam tinjauan langsung pada Selasa (11/12/2024), warga menyampaikan kekhawatiran mereka atas kualitas pekerjaan yang terlihat asal-asalan. “Papan nama proyek tidak ada, jadi masyarakat tidak tahu siapa kontraktor yang mengerjakan, nilai proyeknya berapa, dan kapan selesai,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Ketentuan mengenai pemasangan papan nama proyek telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Aturan tersebut mengharuskan setiap proyek yang dibiayai oleh negara mencantumkan informasi yang jelas, seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nilai kontrak, serta jangka waktu pengerjaan.
Baca Juga :
Kartusi, yang akrab disapa Sugeng, Kabidkam DPP Perkumpulan LSM TRISULA Bakti Nusantara (PTBN), mengkritik keras praktik seperti ini. “Ketika tidak ada transparansi, wajar jika masyarakat menduga ada penyimpangan. Apalagi papan informasi proyek itu ada anggarannya. Jadi, pertanyaannya, anggaran untuk papan informasi itu dikemanakan?” tegas Sugeng.
Ia juga menyoroti pelanggaran K3 yang sering terjadi di proyek-proyek pemerintah. “Standar K3 bukan sekadar formalitas. Ini adalah perlindungan untuk pekerja dan lingkungan sekitar. Tetapi, fakta di lapangan menunjukkan, para pekerja tampak tidak dilengkapi alat pelindung diri yang memadai. Apakah demi memangkas biaya, keselamatan pekerja harus dikorbankan?”
Sugeng menambahkan, pemerintah daerah maupun pihak terkait harus bertindak tegas. “Selama ini, aturan K3 sering digaungkan, tapi penerapannya nihil. Jika anggaran K3 di seluruh kecamatan ini dikalkulasikan, jumlahnya sangat besar. Jadi, kemana sebenarnya dana itu dialirkan?”
Ketidakhadiran papan informasi proyek menjadi simbol kurangnya transparansi yang mencederai kepercayaan publik. Padahal, keterbukaan informasi adalah hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah. Selain itu, lemahnya pengawasan dari pihak terkait seolah membiarkan praktik-praktik seperti ini terus terjadi.
(Kang Ir/tim)