Surat-Surat Ijazah a.n Yarnudin Zega Berserakan Disepanjang Jalan Desa Tetehosi Maziaya

NIAS UTARA, Suaralintasindonesia.com || Disepanjang jalan dusun 1 sampai Kantor Desa Tetehosi Maziaya beredar beberapa lembaran surat Pemberitahuan yang bertuliskan. Atas nama Yarnudin Zega, mempergunakan Ijazah Palsu dijabatnya sebagai kepala dusun III (Tiga), Senin (25/11/2024).
Beberapa aparat desa beserta awak Media mengumpulkan surat kaleng disepanjang jalan tersebut dimana, Kuat dugaan bahwa ijazah atas nama Yarnudin Zega yang dipergunakan selama ini untuk menjadi Kepala Dusun (Kadus) III Tetehosi Maziaya,
Hal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan penggunaan ijazah dan Gelar Akademik palsu. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori bunyi Pasal 272 ayat (1) KUHP.
Atas beredarnya beberapa lembaran surat tersebut Awak mediapun melakukan konfirmasi kepada bersangkutan a.n: Yarnudin Zega melalui Via Telpon WhatsApp di Nomor +62 812-1281-XXXX, dengan Jawaban “Kalau emang seperti itu kejadiannya Pak biarlah diproses dengan nada marah kepada awak media, ucap Kepala Dusun III.
Selanjutnya Awak mediapun melakukan konfirmasi kepada Pj Kepala Desa Tetehosi Maziaya, Waspada Zega, terkait temuan surat-surat yang beredar di sepanjang jalan dengan menyampaikan bahwa, kita akan melakukan pemanggilan dan memproses kepala Dusun III tersebut jika terbukti Ijazahnya dipalsukan maka kita akan ambil tindakan,Ucap Pj Kades.
Menanggapi hal tersebut Ketua LPKPI_RI, Hermansyah Telaumbanua, mengatakan bahwa, jika memang kejadian itu benar, kita minta pihak APH dan dinas Pendidikan Nias Utara agar segera menyelidiki Keberadaan Ijazah Palsu yang diduga a.n;Yarnudin Zega.
Harapan kita juga jika benar demikian kiranya Pj Kades Tetehosi Maziaya menonaktifkan kepala Dusun III tersebut, dan segera membawa hal ini keranah hokum ujarnya. (Restu A)