Ketua DPC Satgas Banten Kab.Tangerang Sekaligus Guru Padepokan Cimande : Harus Tindak Tegas Bagi Pengusaha dan Sopir Dumptruk Tanah yang Langgar Perbup Nomor 12 Tahun 2022 -

Ketua DPC Satgas Banten Kab.Tangerang Sekaligus Guru Padepokan Cimande : Harus Tindak Tegas Bagi Pengusaha dan Sopir Dumptruk Tanah yang Langgar Perbup Nomor 12 Tahun 2022

0

 

Kabupaten Tangerang | Suaralintasindonesia.com – Adi Hidayat, yang akrab disapa Bang Abril, selaku Ketua DPC Satgas Banten Kesti TTKKDH Sekaligus Dewan Guru DPW 2 TTKKBI Kabupaten Tangerang, menyuarakan keprihatinannya atas kejadian kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang. Kali ini, korban adalah seorang siswi SD yang tertabrak dumptruk tanah di Jalan Raya Salembaran-Kosambi pada Kamis, 7 November 2024.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Abril menegaskan bahwa kecelakaan tragis ini adalah akibat dari lemahnya penegakan aturan terkait operasional dumptruk tanah bertonase besar yang melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan. Ia juga mengungkapkan bahwa kejadian ini bukan yang pertama kali, melainkan merupakan rangkaian dari kecelakaan-kecelakaan fatal lainnya yang melibatkan kendaraan berat Kamis (07/11/2024)

“Ini sangat memprihatinkan. Bukan kali pertama, sudah banyak korban jiwa yang berjatuhan akibat dumptruk tanah. Kendaraan bertonase besar ini tidak seharusnya beroperasi di luar jam yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022, yakni hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB pagi. Namun kenyataannya, dumptruk ini bebas melintas kapan saja, termasuk pada pagi, siang, dan sore hari,” ujar Abril.

Baca Juga :

https://suaralintasindonesia.com/2024/11/01/tasyakuran-urutan-7-jumat-cimande-upaya-pelestarian-seni-budaya-dan-kearifan-lokal-di-tangerang/

 

Menurut Abril, meskipun aturan ini sudah dibahas beberapa kali di tingkat DPRD Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Daerah, namun pelaksanaan dan penegakannya masih sangat lemah. “Padahal sudah jelas, dampak dari kelalaian ini sangat fatal, merugikan warga, dan menambah keresahan masyarakat,” tambahnya.

Abril juga menyoroti lemahnya sikap dari aparat pemerintah dan aparat penegak hukum yang terkesan menyepelekan masalah ini. Bahkan, ia menduga ada praktik pembiaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang berwenang. “Kami meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera bersikap tegas. Tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Pengusaha dan sopir dumptruk yang melanggar aturan harus segera ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Abril pun mengkritik keras pengabaian terhadap Perbup No. 12 Tahun 2022 yang sudah ada untuk mengatur jam operasional dumptruk. “Jika terus dibiarkan, maka korban jiwa akan terus berjatuhan. Kami mendesak agar aparat hukum tidak hanya menutup mata terhadap permasalahan ini,” ujarnya.

Terkait dengan pembiaran atas pelanggaran aturan ini, Abril tak menutup kemungkinan adanya dugaan praktik suap atau sogokan yang melibatkan oknum-oknum yang berwenang. “Apakah ada pihak-pihak yang terlibat dalam pembiaran ini demi keuntungan pribadi atau golongan tertentu? Ini harus diusut tuntas,” tambah Abril dengan nada kritis.

Abril juga menekankan pentingnya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati dan melindungi hak-hak warga negara, yang juga tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Menurutnya, pemerintah harus bertanggung jawab atas keselamatan warganya, termasuk hak untuk hidup yang merupakan hak dasar setiap individu.

“Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak dasar setiap warganya terlindungi. Hak untuk hidup dan keselamatan adalah hak asasi yang tidak dapat diganggu gugat. Pemerintah daerah harus mendengarkan suara rakyat dan segera merealisasikan tindakan nyata untuk menuntaskan masalah ini,” ujar Abril, mengingatkan pada pentingnya perlindungan hak asasi manusia.

Abril mengutip beberapa pasal dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan hak hidup dan perlindungan atas keselamatan individu, seperti Pasal 28A (hak untuk hidup), Pasal 28G (hak atas perlindungan pribadi dan keluarga), serta Pasal 28H (hak atas kehidupan yang sejahtera). Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat, serta perlindungan dari ancaman yang membahayakan keselamatan mereka.

“Pemerintah wajib melindungi hak-hak tersebut. Jangan biarkan para pelanggar aturan terus menerus merugikan masyarakat. Semua orang berhak atas keselamatan dan perlindungan hukum yang adil,” tambahnya.

Baca Juga :

https://suaralintasindonesia.com/2024/11/05/massa-koalisi-lembaga-banten-bersatu-seruduk-uptd-pjj-serang-cilegon-dinas-pupr-dan-dinas-pendidikan-provinsi-banten/

Abril pun mengingatkan bahwa negara harus bertanggung jawab dalam melaksanakan dan menegakkan hukum dengan tegas. Ia menekankan bahwa tindakan tegas terhadap para pengusaha dan sopir dumptruk yang melanggar aturan adalah langkah pertama yang harus segera diambil untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban di masa depan.

“Jika masalah ini tidak ditindaklanjuti dengan serius, maka tidak hanya hak hidup warga yang terabaikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin menurun,” pungkas Abril.

DPC Satgas Banten Kesti TTKKDH adalah organisasi masyarakat yang berkomitmen untuk menjaga keamanan, kesejahteraan, dan hak-hak rakyat. Organisasi ini aktif mengawasi kebijakan pemerintah serta memperjuangkan hak-hak masyarakat agar selalu terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!