Karena Suatu Hal diluar Prediksi Perihal PPDB 2024 Seorang Ibu Penjual Kue diduga di Intimidasi Oleh Ibu Ibu Yang Merasa Dirugikan Oleh Anaknya -

Karena Suatu Hal diluar Prediksi Perihal PPDB 2024 Seorang Ibu Penjual Kue diduga di Intimidasi Oleh Ibu Ibu Yang Merasa Dirugikan Oleh Anaknya

0

Tangerang Selatan || suaralintasindonesia.com – Seperti Yang diberitakan beberapa hari lalu oleh beberapa media dimana seorang wartawan yang awal berniat membantu memasukan anak yang tidak mampu dan Yatim Piatu. Namun Seiring waktu semua diluar prediksi sang wartawan dimana beberapa kepala sekolah mengingkari tuk membantu memasukan calon Siswa/Siswi PPDB 2024 Baik SMPN, SMAN maupun SMKN. (BACA INFO SEBELUMNYA : https://suaralintasindonesia.com/2024/10/15/waspada-untuk-membantu-memasukan-siswa-siswi-ditahun-ajaran-baru-jangan-sampai-menjadi-bumerang-karena-niat-baik-belum-tentu-berjalan-dengan-baik/ )

Karena memang DD Merasa bertanggung Jawab Karena Kecerobohannya dalam Manajemen keuangan dan langsung percaya memberikan fee kepada yang membawa calon siswa siswi PPDB 2024
Namun alhasil ending akhir hanya beberapa yang diterima.

Merasa yang sudah memberikan uang kepada DD yang tidak masuk, mau uang mereka kembali tidak ada cara lain yaitu mereka awalnya meminta pertanggung jawaban ibu DD yang hanya seorang penjual Kue, dengan cara memaksa ibu DD untuk menjual Rumahnya agar dapat uang mereka kembali.

Ya, DD Memang bersalah dalam hal ini namun karena kepala sekolah beberapa ingkar dari perjanjian. DD sadar dan mereka Ibu Ibu calon siswa/siswi pun sadar bahwa jaman saat ini jika tidak lewat jalur Pungli maka sulit anak anak mereka diterima.

Namun Sabtu, 19/10/2024 Pukul 19:08 WIB dijalan Pabuaran Barat kecamatan Pondok Aren mereka (ibu ibu) ini mendatangi kembali rumah Ibu DD untuk memastikan Rumah itu harus dijual. Karena harga diluar rata rata, dan rumah tersebut bukan milik ibu DD Pribadi karena sering terus didatangi yang diduga di intimidasi oleh pasukan ibu ibu tersebut, ibarat 1 melawan 10 orang, ibu DD sangat tekanan mental. Disatu sisi DD adalah Anak Kandung pertamanya, disisi lain adiknya DD yang saat ini pasca operasi kedua sebelah paru parunya diangkat karena penyakit Kangker sangat dilema bagi ibu DD. Karena ibu ibu ini sering mendatangi rumah tanpa sepengetahuan DD yang padahal itu adalah Tanggung jawab DD, bukan Orangtuanya.

Saat itu keadaan sangat memanas, cucu dari ibu DD sangat marah melihat neneknya dibentak sangatlah tidak terima, dan langsung menegur mereka semua, yang akhirnya mereka pun kembali nada seperti biasa. Cucu ibu DD pun langsung menghubungi DD ayahnya untuk cepat pulang karena marah melihat neneknya di intimidasi beberapa orang.

Mendapat pengaduan tersebut DD pun langsung meluncur kerumahnya dan benar telah banyak ibu ibu yang berkumpul. Disana ada ibu (orang dinas) yang awalnya meminta tolong kepada DD untuk membawa calon siswa siswi karena hendak mencicil hutangnya dikantor sebesar Rp.19 juta. Dan ada juga mereka yang sudah menerima uang fee namun enggan mengembalikan karena beranggapan itu semua tanggung jawab DD. Lembaga Bantuan Hukum AHY Law Firm yang memang sudah mengetahui sejak awal hal tersebut Ahmad Hafuri Yahya, S.H,.MH dimana beliau sebagai Dewan Penasehat Hukum dimedia yang DD Kelola pun memberikan Staitmen bahwa mereka dapat saja terancam tindak pidana pengancaman dalam UU ITE diatur dalam Pasal 29 UU 1/2024, yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti. Serta dapat terancam Jo Pasal 335 KUHP yang isinya :

Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.4,5 juta, Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis dapat saya berikan peringatan kepada mereka dengan cara SOMASI terlebih dahulu, namun klien saya masih berusaha menempuh jalur tanggung jawab ujar Ahmad Hafuri Yahya, S.H,.MH.

Dan ada juga satu orang yang terancam juga delik Fitnah pasal 311 KUHP dimana ia menyatakan kepada salah satu ibu calon siswa bahwa rumah Klien saya sudah dijual. Hal ini tetap akan kami ikuti kemana arah mereka mau selama klien saya mau bertanggung jawab dan masih beritikad baik kepada mereka. Adapun klien saya marah dengan perkataan agak keras didepan mereka karena ibu dari klien saya di intimidasi. Yang jadi.pertanyaan saya kenapa mereka tidak mau menghubungi DD terlebih dahulu. Selalu menemui ibu DD yang jelas jelas sendirian dalam berbicara melawan beberapa orang dirumahnya tambah Ahmad Hafuri Yahya, S.H,.MH.

Klien saya tidak pernah mengajak mereka yang pada datang saat ini kerumah ibu klien saya untuk membantu memasukan anak anak mereka ke sekolah Negeri yang mereka mau. Mereka sendirilah yang datang kepada klien saya untuk meminta bantuan agar anak anak mereka dapat dibantu masukan kesekolah negeri. Lalu apakah klien saya Penipu ??. padahal klien saya ada yang sudah memasuki calon siswa/siswi kesekolah negeri. Kedua ada yang beberapa sudah dikembalikan uang mereka yang tidak masuk. MEREKA IKUT MELEGALKAN SESUATU YANG ILEGAL yaitu PUNGLI, Namun saya sangat menyayangkan perbuatan mereka yang dipelopori oleh orang Dinas yang kata klien saya dia meminta tolong untuk langsung diberikan fee saat membawa calon siswa dan siswi yang ia bawa untuk membayar hutang dikantornya sebesar Rp.19 Juta. Kesemuanya ia atur harga masuk lewat jalur belakang lewat perantaraan DD dengan harga diluar dari yang DD Tetapkan Yakni SMPN 4 Juta, SMAN dan SMKN 5 s/d 6 Juta. Antara kaget dan bingung karena berniat membantu orang dari Dinas tersebut dengan harga Rp. 10 s/d 12 Juta yang sudah orang dinas ini atur. Klien saya pun mengiyakan jika ditanya dengah harga yang sudah orang dinas ini tetapkan. Jelas klien saya sendirian dalam mengatur keuangan. Dan apa yang saya amati selama ini memang kesalahan klien saya hanya kecerobohan dalam manajemen keuangan keluar masuk yang tidak tercatat dan Terlalu Percaya kepada ibu ibu yang membawa calon siswa/siswi yang langsung ia berikan FEE (Bonus) harusnya ditahan dulu sampai anak tersebut masuk, alhasil yang terkena dampak klien saya ini. Yang saya anggap KETIBAN PULUNG, Padahal beberapa dari mereka sudah menikmati uang hasil fee membawa calon siswa siswi dimana saat ada diantara mereka yang enggan untuk mengembalikan uang fee tersebut tutup Ahmad Hafuri Yahya, S.H,.MH.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!