Pemkab Nias Utara Laksanakan Rapat Mediasi Tentang PT Jakon Dengan Pemililik Lahan Martinus Zalukhu -

Pemkab Nias Utara Laksanakan Rapat Mediasi Tentang PT Jakon Dengan Pemililik Lahan Martinus Zalukhu

0

NIAS UTARA, Suaralintasindonesia.com || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara dalam hal ini Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega , Anggota DPRD Nias Utara,  Yaaman Telaumbanua Asisten I, Asisten II, Kadis PUTR, Kaban Kesbangpol, Camat Afulu, Camat Alasa, Dari Polres Nias, Kapolsek Alasa dan Kapolsek Alasa Melaksanakan mediasi tentang PT Jakon dengan Pemililik Lahan An. Martinus Zalukhu (Ama Nesi Zalukhu) Desa Ononamolo Tumula Kecamatan Alasa. (di dampingi Kuasa  Hukum) atas lahan yang di permasalahkan DI Lokasi Pembangunan Jalan Strategis Nasional. Nias Utara- Nias Barat.  Yang di laksanakan di Aula Pendopo Bupati Nias Utara. Lotu (09 Agustus 2024).

Telah dilaksanakan mediasi permasalahan Lahan pada Paket Pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu – Afulu (MYC)  TA. 2023-2024 atas Laporan Klaim Kepemilikan Lahan oleh warga an. Martinus Zalukhu alias Ama Nesi yang beralamatkan di Desa Ononamolo Tumula Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara.

Dalam pertemuan tersebut  melalui  Mediasi  sebagai berikut :

  1. Masing-masing pihak mendukung penuh kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu – Afulu (MYC) TA. 2023-2024
  2. Masing-masing pihak tidak keberatan kegiatan Pembangunan dilaksanakan pada lahan miliknya.
  3. Penyedia Jasa Konstruksi dalam hal ini Jaya Konstruksi-TPJ, KSO dapat melanjutkan pekerjaan dan masing-masing pihak tidak menghalang-halangi pelaksanaan pekerjaan.
  4. Dengan telah ditandatanganinya Berita Acara ini, maka Surat Perjanjian antara pihak Martinus Zalukhu dan Jaya Konstruksi-TPJ, KSO pada tanggal 19 Juli 2024 tidak berlaku lagi
  5. Dengan telah ditandatanganinya Berita Acara ini, laporan pengaduan Masyarakat ke Polres Nias an. Martinus Zalukhu alias Ama Nesi Zalukhu dan Fatiaro Daeli alias Ama Dian Daeli perihal penyerobotan tanah dan pengerusakan tanaman oleh Jaya Konstruksi – TPJ, KSO, dihentikan proses penyelidikannya dan laporannya dicabut oleh Pelapor.

Sementara saat Wartawan mempertanyakan melalui Penasehat Hukum Martinus Zalukhu alias Ama Nesi, Elyfama Zebua, SH.,MH, mengatakan bahwa:

  1. Terjadinya mediasi di Pendopo Bupati Nias Utara karena selama ini Pihak perusahaan dan pemerintah kabupaten Nias Utara tidak memperhatikan penghibah Tanah, berdasarkan surat Hibah tahun 2016.
  2. Pada saat pertemuan di pendopo Bupati Nias Utara antara PT. Jaya Konstruksi (Jakon) dengan Pemberi Hibah an. Martinus Zalukhu alias Ama Nesi maupun pemerintah Kabupaten Nias Utara dan disaksikan oleh beberapa tokoh tetap mendukung Program Nasional yang terkait dengan Pembangunan Jalan lingkar barat di wilayah Ononamolo Tumula sampai selesai.
  3. Berdasarkan kesepakatan, PT.Jakon memberikan pekerjaan kepada penghibah tanah, menyelesaikan isi surat perjanjian tanggal 19 Juli 2024 sesuai dengan kesepakatan, Hibah yang diserahkan Pemerintah Provinsi kepada PT.Jakon adalah Hibah tahun 2016 an.Martinus Zalukhu serta beberapa tokoh-tokoh yang menyaksikan.
  4. PT.Jakon membayar ganti rugi Tanaman kepada Fatiaro Daeli alias Ama Dian, sesuai dengan kesepakatan yang di serahkan langsung oleh PT.Jakon secara tunai dalam waktu singkat.
  5. Alas hak kepemilikan lahan klien saya adalah Putusan Pengadilan nomor. 08/Pdt.G/1998/PN.G.S tanggal 15 Juli 1998 yang telah mendapat kekuatan Hukum tetap.
  6. Pelaksanaan mediasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Nias Utara, Asisten I dan II kabupaten Nias Utara, anggota DPRD Nias Utara, Kapolres Nias yang  mewakili, Kapolsek Lahewa, Alasa dan Lotu beserta Tim, juga para tokoh-tokoh masyarakat  duduk bersama sehingga mencapai titik penyelesaian dengan situasi aman dan kondusif .
  7. Harapan Penasehat Hukum Martinus Zalukhu agar kiranya perusahaan melaksanakan  kesepakatan yang telah di tetapkan pada saat rapat dan juga Pemerintah Kabupaten Nias Utara agar berpihak kepada rakyatnya , ujarnya mengakhiri. (Restu A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!