Dump Truck Berkeliaran Bebas, Pasar Sentiong Lumpuh oleh Kemacetan -

Dump Truck Berkeliaran Bebas, Pasar Sentiong Lumpuh oleh Kemacetan

0

 

Kabupaten Tangerang||Suaralintasindonesia.com – Balaraja kembali menorehkan catatan kelalaian dalam penegakan aturan lalu lintas. Kendaraan berat jenis dump truck, yang seharusnya sudah dilarang beroperasi di luar jam-jam tertentu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), dengan santainya melintas di jalan raya, seakan mengabaikan hukum yang berlaku. Situasi ini semakin diperparah dengan kemacetan parah yang terjadi di jalan raya kresek, Pasar Sentiong.

Jalan menuju pasar yang notabene sudah sempit, kini semakin menyempit akibat oknum yang secara ilegal memanfaatkan badan jalan untuk berdagang. Kombinasi antara keberadaan dump truck yang tidak sesuai aturan dan penjajakan di badan jalan telah menciptakan kondisi yang sangat padat dan semrawut di Pasar Sentiong.

Penegakan Hukum Lemah:
1. Keberadaan dump truck di luar jam operasional menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Balaraja.
2. Pihak berwenang dinilai tidak serius dalam menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan berat.
3. Penyalahgunaan Ruang Publik: Penjajakan di badan jalan Pasar Sentiong merupakan bentuk penyalahgunaan ruang publik yang merugikan masyarakat banyak. Tindakan ini tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga menciptakan kondisi yang tidak higienis dan tidak teratur.

“Kemacetan parah yang terjadi di Pasar Sentiong akibat dari kombinasi faktor di atas telah menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerugian ekonomi bagi para pedagang, peningkatan polusi udara, dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan”. Kata warga yang enggan di sebutkan namanya, yang pada saat itu berada dalam kemacetan di pasar sentiong.

Pertanyaan yang mengganjal di benak warga Balaraja :
1. Apakah tidak adanya hukuman yang tegas kepada para pengemudi dump truck? Kapan terakhir kali dilakukan razia terhadap kendaraan berat yang melanggar aturan di Balaraja?
2. Apa tindakan tegas yang akan diambil pemerintah daerah untuk mengatasi masalah kemacetan di Pasar Sentiong?
3. Bagaimana upaya pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pengguna jalan dan menciptakan ketertiban lalu lintas seperti pedangang – pedangang yang berjualan di badan jalan serta mobil berat yang membuat kemacetan parah serta mengambil hak pengguna jalan?

Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas dalam mengatasi masalah ini. Penegakan hukum yang konsisten dan penertiban terhadap para pelanggar aturan sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

SLI.Com berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini dan akan memberikan informasi terbaru terkait perkembangannya.

 

(Rohim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!