Betonisasi Jalan di Kabupaten Tangerang: Sarang Korupsi dan Arogansi Kontraktor Nakal? -

Betonisasi Jalan di Kabupaten Tangerang: Sarang Korupsi dan Arogansi Kontraktor Nakal?

0

Kabupaten Tangerang||Suaralintasindonesia.com – pembangunan yang didanai APBD 2024 tampaknya menjadi ajang pesta bagi para kontraktor nakal. Alih-alih membangun infrastruktur berkualitas, mereka justru menelan anggaran demi keuntungan pribadi. Salah satu contohnya adalah proyek betonisasi jalan di Kampung Rangkong, Desa Sukamurni, Kecamatan Balaraja.

Pantauan awak media pada Jumat (12/07/2024) menemukan fakta mencengangkan. Di lokasi proyek, terdapat kubangan-kubangan yang disiapkan sebagai titik koordinat. Alih-alih menunjukkan ketebalan sesuai RAB 15 cm, faktanya hanya 10 cm. Indikasi kecurangan ini semakin diperkuat dengan minimnya pengawasan di lokasi.

Parahnya lagi, proyek ini dilaksanakan tanpa mempertimbangkan kenyamanan warga. Mobil molen yang mengangkut beton datang pada jam 20.30 WIB, saat pasar malam masih ramai. Aktivitas pasar malam terganggu dan sebagian pedagang terpaksa menutup lapaknya.

Warga setempat, selaku penerima manfaat, seharusnya berhak menentukan waktu pelaksanaan. Mengingat lokasi proyek berada di area pasar malam, idealnya pekerjaan dilakukan setelah jam 22.00 WIB. Namun, suara mereka diabaikan dan kontraktor tetap memaksakan kehendaknya.

Baca juga :

https://suaralintasindonesia.com/2024/07/12/jalan-lintas-kuala-kurun-palangkaraya-rusak-parah-pemerintah-tutup-mata-ada-apa/

Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hamparan batu split hanya dilakukan asal-asalan. Hal ini diperparah dengan pernyataan aktivis pemerhati pembangunan Kabupaten Tangerang, Napoleon Juliansyah, yang biasa disapa Leon. Leon menegaskan bahwa hasil investigasi timnya menunjukkan ketebalan beton yang hanya 10 cm, jauh dari 15 cm yang tercantum dalam RAB.

“Di mana peran Dinas terkait dalam mengawasi proyek ini? Apakah mereka sengaja menutup mata terhadap fakta kecurangan dan pelanggaran yang terjadi? Anggaran Rp 197.970.000 yang seharusnya menghasilkan infrastruktur berkualitas, justru dikorupsi dan menghasilkan pekerjaan asal-asalan”, Ujar Leon.

Masyarakat Desa Sukamurni berhak mendapatkan infrastruktur yang layak dan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Mereka menuntut keadilan dan transparansi dari pihak terkait. Tindak tegas terhadap kontraktor nakal dan oknum yang terlibat dalam praktik korupsi harus segera dilakukan.

Jangan biarkan Kabupaten Tangerang menjadi sarang korupsi, mari awasi dan suarakan aspirasi untuk mewujudkan pembangunan yang bersih dan berkualitas!

Reporter:  Rohim/Tim Investigasi Provinsi Banten

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!