Ada Apa Dengan Pejabat Pemkot Surabaya??? Kenapa Peraturan Walikota Masih Banyak Pelanggaran Tapi Tidak Ada Tindakan Tegas Dari Pejabat Terkait???
Surabaya || Suaralintasindonesia.com – Dinas Perhubungan Kota Surabaya secara bertahap menyerahkan atribut baru juru parkir yang terdiri dari rompi dan peluit yang disertai dengan penandatanganan kontrak juru parkir tepi jalan umum Kota Surabaya.
Total juru parkir penerima atribut baru (rompi, peluit, dan KTA) sebanyak 1732. Dilakukan secara bertahap sejak menjelang akhir tahun 2023 hingga seluruh jukir ter-registrasi ulang.
Rompi juru parkir tepi jalan umum Kota Surabaya saat ini menggunakan warna merah sebagai petunjuk kawasan parkir zona Kota Surabaya.
Sangat disayangkan banyaknya dugaan parkir liar diwilayah Ampel Surabaya, khususnya jalan nyamplung kecamatan Semampir Surabaya.5/7/2024
Agus mengatakan saya di tarik parkir 5000 dengan yang parkir mas.
Di tempat yang sama awak media menanyakan ke salah satu orang yang memarkir motor nya ,sebut saja namanya Ahmad yang mengatakan saya tidak diberikan karcis parkir tetap saja bayar 5000 mas.
Dengan adanya pelanggaran mulai dari karcis,tarif yang tidak sesuai , tidak adanya rompi parkir.
Banyak dugaan adanya oknum yang memanfaatkan situasi ini.
jelas jelas ada papan aturan mengenai tarif parkir tetap saja dilanggar, peraturan walikota Surabaya hanya sebatas papan yang tidak ada artinya.
Pemerintah kota tata ruang kota dan dinas perhubungan Surabaya apakah ada unsur pembiaran seakan tutup mata? sehingga tidak adanya ketegasan serta tindakan untuk menertibkan.
Pelebaran jalan tidak ada fungsi nya dengan parkir yang melebihi kapasitas nya sehingga aturan jelas jelas dilanggar,jalan raya berubah fungsi nya menjadi jalan sempit yang bisa dilewati satu mobil saja.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 dan 30 Tahun 2018, parkir zona memiliki beberapa perbedaan tarif parkir, seperti:
– kendaraan truck mini atau kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp. 10.000,00
– kendaraan mobil sedan, pick up, atau kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00
– kendaraan truck dengan gandengannya, trailer atau kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp. 20.000,00
– kendaraan truck, bus atau alat besar/berat lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp. 14.000,00
– kendaraan sepeda motor, dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.000,00 (red)