PENDATAAN ULANG ADVOKAT DAN PENERBITAN KTPA BARU PPIPHII -

PENDATAAN ULANG ADVOKAT DAN PENERBITAN KTPA BARU PPIPHII

0

 

Lampung||Suaralintasindonesia.com –  Sehubungan dengan diterbitkannya SK Nomor 09/21.06.2024/DPN.PPIPHII/2024 dengan ini dihimbau kepada seluruh advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII), untuk dapat melakukan validasi data dirinya kepada DPN PPIPHII. Hal ini dilakukan untuk dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh kader / anggota Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII). Selain itu pendataan ulang ini juga untuk memastikan seluruh administrasi para advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan sebagaimana telah di atur dalam undang – undang nomor 18 Tahun 2003.

Belakangan ini DPN PPIPHII menemukan beberapa indikasi yang dilakukan oleh oknum organisasi yakni menerbitkan Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikat Ujian Profesi Advokat, Surat Pengangkatan Advokat dan Kartu Tanda Pengenal Advokat tanpa sepengetahuan DPN PPIPHII dan menggunakan alamat yang tidak sesuai dengan alamat pusat sebagaimana tertuang dalam Akta Pendirian dan SK Kemenkumhan RI Nomor AHU-0000188.AH.01.08.

Atas latar belakang inilah DPN PPIPHII perlu melakukan pendataan Ulang Advokat dan Menerbitkan KTPA baru untuk memberikan kepastian hukum dan menghentikan oknum yang tidak bertanggungjawab. Selain itu sebagai praktisi hukum yang memiliki profesi mulia atau terhormat (officium nobile) kita harus mampu menjaga nama baik organisasi maupun profesi, ini tentunya dengan mematuhi seluruh peraturan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi nilai – nilai moral baik terhadap rekan sejawat maupun terhadap masyarakat luas.

Sejak diterbitkannya SK Nomor 09/21.06.2024/DPN.PPIPHII/2024 maka dengan itu DPN PPIPHII menyatakan seluruh penerbitan Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikat Ujian Profesi Advokat, Surat Pengangkatan Advokat dan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang telah diterbitkan tanpa sepengetahuan dan tidak menggunakan alamat yang tidak sesuai dengan alamat DPN PPIPHII dinyatakan batal demi hukum dan akan diberikan tembusan kepada instansi yang terkait dalam hal ini Seluruh Pengadilan Tinggi se Indonesia, Menteri Hukum dan Ham RI, Mahkamah Agung RI, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI.

 

(Red/Sanusi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!