Seakan Kebal Hukum, Diduga Penjual Miras Jenis Ciu di Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Tetap Berjualan. APH Kemana ? -

Seakan Kebal Hukum, Diduga Penjual Miras Jenis Ciu di Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Tetap Berjualan. APH Kemana ?

0

 

 

Kabupaten Tangerang || Suaralintasindonesia.com – Pada hari ini, Sabtu 01 Juni 2024 pukul 21:45. Tepatnya di Jl.Raya serang KM 23, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kios penjual Minuman Keras (Miras) jenis ciu, diduga milik AR (inisial-red) tetap eksis dan berkibar seakan kebal hukum. Dibuktikan dengan tetap berjualan Miras jenis ciu hingga saat ini.

Mengutip isi berita Media PEMBURUKASUS.COM pada (26/05/2024) lalu. Bahwasan nya, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tindak tegas terhadap penjual Miras jenis ciu. Namun dari isi berita tersebut tidak digubris seakan-akan tutup mata dan tidak ada respon dengan adanya dugaan penjualan Miras jenis ciu di Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja. APH kemana…?

Hasil investigasi tim awak media, ditemukan Barang Bukti (BB) dari pihak pembeli berupa bungkusan plastik yang isinya Miras jenis ciu, yang diperjual belikan oleh pihak penjaga kios/penjual, tanpa melihat usia pembeli.

Baca Juga :

https://suaralintasindonesia.com/2024/06/02/pimpinan-cabang-gp-ansor-kota-tangerang-gelar-peringatan-hari-lahir-pancasila-dan-apel-1000-kader-ansor-banser/

“Saya tinggal dicisoka pak, saya beli ciu tiga bungkus plastik seharga Rp.30.000 dan per-satu bungkus harganya Rp.10.000, umur saya 14 tahun pak” ucap pembeli (anak dibawah umur) dengan nama inisial ANR.


Saat diwawancarai tim awak media, penjaga kios RB (inisial-red) mengakui dengan adanya penjualan Miras jenis ciu di kios tersebut, dengan harga Rp.10.000 per-satu bungkus plastik, dan RB mengatakan kios Miras jenis ciu kepunyaan AR orang Jawa, buka sore hari sekitar pukul 16:00 wib dan tutup pertengahan malam pukul 24:00 wib.

“Saya jaga kios aplusan pak, dan saya menjual ciu satu bungkus plastik dengan harga Rp.10.000, buka sore hari jam 16:00 wib dan tutup pertengahan malam pukul 24:00 wib,” ujar RB

“Kios penjual ciu ini kepunyaan AR orang Jawa pak,” tambahnya.

Ketika tim awak media mengkonfirmasi polsek setempat melalui pesan WhatsApp terkait adanya penjualan Miras jenis ciu di Desa Sentul, sampai saat ini belum ada tanggapan seolah pesan WhatsApp masuk diabaikan, seakan menimbulkan persepsi ada dugaan Polsek setempat sudah mendapatkan pengondisian.

Perlu diketahui, bahwa Miras jenis ciu adalah jenis Minuman Keras oplosan yang tidak ada Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) nya, dan tidak ada ijin edarnya serta komposisinya tidak jelas. Tapi seolah-olah pihak APH selalu tipiring dalam penerapan hukuman bagi penjual Miras jenis ciu, terkesan diduga ada benang merah antara pihak APH dan penjual Miras jenis ciu.

Hingga berita ini di publish, tim awak media akan terus memantau tindaklanjut perkembangannya.

 

(Tim/S.Eman/SLI.Com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!