Himbauan Kepada Warga Agar Hati Hati dengan Mafia Penggelapan Motor dengan Modus ditarik Mata Elang -

Himbauan Kepada Warga Agar Hati Hati dengan Mafia Penggelapan Motor dengan Modus ditarik Mata Elang

0

Suaralintasindonesia.com || Bekasi – Nasip Naas menimpa seorang warga dibilangan Cileungsi Sebut saja namanya Enrico Bermula karena sangat membutuhkan Uang untuk berobat orang tuanya dikampung ia pun dengan terpaksa menggadaikan Motor Honda PCX warna Merah miliknya kepada YD senilai Rp.10.000.000 dan baru dibayarkan Rp.1.000.000 melalui HN.

Maka dengan perantara HN akhirnya terjadilah kesepakatan gadai motor tersebut dengan janji ENRICO kepada YD dalam seminggu akan dilunasi, yang disampaikan melalui HN. Namun disayangkan disinilah yang belum dipahami sebagian masyarakat dimana, apapun, bentuknya baik pemimjaman uang, menggadaikan sesuatu dan lain lain atas dasar kenal atau percaya harus ada perjanjian hitam atas putih dengan materai sebagai alat sah secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan perjanjian tersebut.

Singkat cerita Enrico pun mendapat kabar bahwa motor tersebut ditarik Perusahaan Mata Elang yang berada dibilangan Bantar Gebang. Itu pun ia dapat berita tersebut 2 hari setelah motor tersebut ditarik Mata Elang Rabu, 24/04/2024. Namun anehnya yang membawa motor tersebut bukannya YD namun SLM dimana saat ditarik motor tersebut SLM malah menyerahkan STNK beserta motornya. Dan pihak Leasing MCF dimana Enrico mengambil unit ini dari mereka. Pihak MCF tidak mengetahui sama sekali dan tidak ada surat BASTK yang dibsrikan kepada Perusahaan Mata Elang tersebut. Karena memang setelah Tim Investigasi menyelidiki tidak ada sangkut pautnya dengan Pihak Leasing MCF dengan Perusahaan Matel Tersebut yang berada wilayah Bantar gebang.

Karena adanya beberapa aduan masyarakat yang hilang motornya saat mengadaikan kepada seseorang maka motor tersebut hilang tanpa jejak karena ditarik oleh oknum Oknum Perusahaan Mata elang yang bekerjasama dengan oknum oknum mafia motor. Tapi Kejadian yang dialami Enrico. sangatlah janggal. Betapa tidak saat diketahui olehnya bahwa Motor miliknya saat menerima kabar sudah tidak ada dikantor Matel tersebut dengan alasan ada yang mengaku kepada perusahaan Mata Elang Tersebut, katakan saja Rojak yang membawa Oman yang mengaku sebagai sepupu dari seorang perawat dibilangan bekasi. Dengan alasan Enrico memiliki hutang senilai Rp.12.000.000.

Karena kedekatan Rojak dengan orang orang dari perusahaan mata elang tersebut dengan dasar pengambilan hanya berupa digital dalam handphone, baik motor, warna dan platserinya serta BASTK yang hanya tertera dalam hp, diserahkanlah motor tersebut kepada Oman yang nyata nyata bukan pemilik motor tersebut, dengan biaya pengambilan senilai Rp.2.500.000.

Enrico sang pemilik motor sangatlah dirugikan dalam perkara ini, kenapa saat motor itu ditahan Matel dimana setelah awak media menginvestigasi perusahaan tersebut ternyata belum terdaftar di AFI (Asosiasi Finance Indonesia) dimana suatu perusahaan dimana karyawannya tidak berhak menarik kendaraan dijalan. Perusahaan Yang sudah terverifikasi saja harus dengan Surat Kuasa, maka jika tidak adanya fidusianya maka penarikan tersebut salah, Secara garis besar fidusia adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Dimana meski hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain. Namun sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang yaitu Enrico.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto

Lebih lanjut saat awak media mewanwancari korban Enrico, saat kejadian penarikan motor ia tidak dihubungi. Melainkan setelah beberapa hari baru diketahui motor tersebut telah dikeluarkan oleh Perusahaan Mata elang tersebut atas dasar Kenal dengan Perantara Rojak yang membawa Jack Rohman Alias Oman yang mengaku sebagai sepupu seorang Perawat dimana ia sebagai Istri dari SLM yang ditarik mata elang yang menyerahkan STNKnya sekaligus dengan motornya.

Berdasarkan kejadian ini, siapapun yang berusaha menguasai benda, atau sejenisnya mereka terancam dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun Secara garis besar fidusia adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Dimana meski hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain. Namun sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.

Himbauan kepada masyarakat agar berhati hati, dan pahami.prosedur cara penarikan matel yang bekerjasama dengan leasing. Pihak kepolisian setempat diharapkan menindak para pelaku oknum penggelapan motor dengan modus seperti ini. agar tidak ada lagi korban korban berikutnya, yang takut di intimidasi oleh terduga para pelaku yang bermain diadalamnya baik dari pihak oknum matel itu sendiri maupun para oknum warga yang biasa bermain menghilangkan kendaraan tersebut. Entah siapakah dalang dari semua peristiwa ini. Tim investigasi beberapa organisasi.Media Online akan terus berupaya agar tidak ada lagi korban korban lagi setelah ini. Serta Pihak Kepolisian setempat segara menindak tegas semua para oknum pelaku ini setelah adanya aduan masyarakat ke pihak yang berwenang.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!