Potensi Mal-administrasi DD Cangkuang Kec. Rancaekek Terindikasi Rekayasa Sunat Anggaran Diduga Oleh Oknum Kades DK Mulai Tahun 2018-2022,
Rancaekek Kab.Bandung | suaralintasindonesia.com- Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Tapi kenyataannya sangat membuka peluang untuk dijadikan ajang kesempatan oleh para kepala Desa yang tidak amanah yang bertujuan untuk memperkaya diri dan keluarga besarnya saja. Atas dasar inilah presiden Jokowi menerbitkan kepres dan memberikan peluang seluas-luasnya kepada BPD dan masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran baik APBD maupun APBN dalam perjalanannya disuatu Desa.
Di jelaskan dalam UU No.6/2014 rekognisi adalah pengakuan terhadap asal usul, dan subsidiaritas penetapan kewenangan berskala lokal untuk kepentingan masyarakat desa, berdasarkan peraturan pemerintah No. 60 tahun 2014 bersumber dari APBN ke APBD selanjutnya ke APBDes.
Kajian dan hasil investigasi wartawan suaralintasindonesia.com- sebelum mengulas perjalanan DD Cangkuang kecamatan Rancaekek Kab.Bandung. Terendus sejak tahun 2018 periode awal menjabat, Potensi mal-administrasi diduga kades DK langgar UU No.37 tahun 2008 mengarah ke tindakan perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang, tidak Profesional dalam menyusun APBDes dan LPJ, diduga tidak mengacu pada PP No.8/2016 pasal 16 ayat (1) ada penundaan penyaluran DD penggunaan sangat tertutup terhadap pelayanan Administrasi Dana Desa.
Hak warga masyarakat desa Cangkuang berkewajiban memantau mengawasi juga mendapatkan akses pemanfaatan dana desa, sesuai yang telah direncanakan dalam APBDes mestinya dilibatkan oleh kades DK, mengacu pada pasal 68 UU No. 6 tahun 2014, sebaliknya berbeda dengan Desa Cangkuang, ungkap tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya menyatakan, bahwa DK pura – pura tidak tahu dengan UU di atas.
Bidik perjalanan dana desa Cangkuang total yang diterima tahun 2018 Pagu Rp. 852.409.000, telah disalurkan dari RKUD ke RKUDES pada tahap I masuk rekening desa tanggal 23-MEI-2018 Realisasi Penyaluran Rp. 170.481.800, Peruntukan Pembangunan Gedung Posyandu RW 011 (7,2 mx 4 m) Rp 83.205.300, lanjut
Pembangunan Draenase (RW 01, RW 02), Draenase (RW 05) dan Draenase (RW 14) Rp 76.604.100, kegiatan diatas di duga Piktif.
Tahap II masuk rekening desa Tanggal Diterima 22-Nov-2018 Realisasi Penyaluran Rp. 340.963.600, peruntukan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (jogging track) Rp 87.000.000, lanjut Rehabilitasi Jalan Lingkungan (RW 07, RW 12, RW 14) Rp. 248.995.000,
Tahap III masuk rekening desa Tanggal Diterima 19-DES-2018 Realisasi Penyaluran Rp. 340.963.600,
Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (jogging track) Rp. 73.000.000, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (jalan bojong menje – neglasari )Rp. 258.315.000. Kegiatan Di Atas Di Duga Abu-abu.
Selang 2019 Menghadapi Pilkades dan dimenangkan lagi Oleh Kades DK untuk periode ke dua padahal di periode awal sudah terendus banyak kejagjalan.
Bidik Perjalan DD Cangkuang Tahun 2020 Pagu Rp. 1.063.552.000, telah disalurkan dari RKUD ke RKUDes pada tahap I masuk rekening desa Tanggal Diterima 20-April-2020, Realisasi Penyaluran Rp. 429.743.600,
Tahap II Realisasi Penyaluran Rp.159.532.800 Tanggal Diterima 28-Juli-2020, Realisasi Penyaluran Rp.159.532.800 Tanggal Diterima 10-Agustus-2020, Realisasi Penyaluran Rp. 106.355.200 Tanggal Diterima 26-Aguatus-2020.
Tahap III Realisasi Penyaluran Rp. 208.387.600 Tanggal Diterima 15-Desember-2020.
Bidik perjalanan DD tahun 2021 Pagu Rp. 1.184.867.000, Realisasi pencairan tahap I, Realisasi Penyaluran
Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima
18-Juni-2021, Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima 14-Juli-2021 Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima 26-Juli-2021, Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima
27-Juli-2021, Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima
27-Juli-2021, Realisasi Penyaluran
Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima 21-Oktober-2021, Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima 21-Oktober-2021, Realisasi Penyaluran
Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima 21-Oktober-2021, Realisasi Penyaluran
Rp.53.100.000 Tanggal Diterima 27-OKT-2021, Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima 27-OKT-2021,Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima 08-NOV-2021, Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima
29-NOV-2021, Realisasi Penyaluran
Rp. 94.789.360 Tanggal Diterima 02-JUN-2021, Realisasi Penyaluran
Rp 113.657.440 Tanggal Diterima 15-JUN-2021.
Pencairan Tahap II Realisasi Penyaluran Rp. 208.446.800 Tanggal Diterima 21-Oktober-2021.
Pencairan Tahap III Realisasi Penyaluran Rp. 130.773.400 Tanggal Diterima 07-Desember-2021.
Bidik perjalanan DD tahun 2022 Pagu Rp. 1.181.622.000, Tahap I, Realisasi Penyaluran Rp. 126.000.000 Tanggal Diterima 11-MEI-2022, Realisasi Penyaluran Rp. 126.000.000 Tanggal Diterima 06-Juli-2022, Realisasi Penyaluran Rp. 126.000.000 Tanggal Diterima 30-Agustus-2022, Realisasi Penyaluran Rp. 126.000.000 Tanggal Diterima 05-DES-2022, Realisasi Penyaluran Rp. 271.048.800 Tanggal diterima 27-APR-2022.
Tahap II Realisasi Penyaluran Rp. 271.048.800 Tanggal Diterima 24-Agustus-2022.
Tahap III DD 2022 Realisasi Penyaluran Rp. 135.524.400 Tanggal Diterima 21-Desember-2022, Di duga Anggaran Di Atas LPJ tidak sesuai.
Menurut tokoh masyarakat selaku penerima program diindikasikan kegiatan di atas realisasinya berbeda dengan di lapangan, sarat penyalahgunaan dan penggelembungan anggaran di prakarsai oleh DK.
Warga desa Cangkuang masih percaya hukum berpihak ke masyarakat, tajam ke bawah, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat meminta APH memeriksa kembali penggunaan DD 2018-2022 yang terindikasi korupsi, kami berharap Kejari bandung, Satgas dana desa dari Kemendes PDT, Polresta Soreang, BPK RI dan Ombusman RI perwakilan jabar, segera memanggil kades DK, berikut tim Monev kecamatan Rancaekek, Inspektorat, DPMD, yang diindikasikan tutup mata. Karena telah meloloskan monitoring atas perjalanana Realisasi penggunaan Dana Desa Cangkuang tahun 2018-2022 lalu sarat KKN berjamaah.
Awak media sudah mencoba untuk minta tanggapan mulai dari ketua BPD, Sekdes bahkan Langsung kepada kepala Desa dan camat Rancaekek namun tidak ada respons. Camat hanya bilang bahwa kades berpesan agar dapat menemuinya dikantor desa jelas camat melalui pesan singkatnya, silahkan ke kantor desa kades sudah nunggu kedatangan anda jelas Camat saat dihubungi melalui telepon selulernya. (Red.@sli.com)