Polrestabes Bandung - Polda Jabar Bentuk Tim Tangani Kasus Tanah Dago Elos -

Polrestabes Bandung – Polda Jabar Bentuk Tim Tangani Kasus Tanah Dago Elos

0


POLRES BANJAR-POLDA JABAR,
suaralintasindonesia.com -.BANDUNG – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos, Jl Ir H Juanda (Dago) kini dilakukan Polrestabes Bandung bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Tim gabungan ini akan bekerja untuk menuntaskan persoalan tanah yang memicu kericuhan di Jl Ir H Juanda pada Senin (14/8/2023) malam.

“Kasus ini akan ditangani bersama antara Polrestabes Bandung dan Polda Jabar,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, dalam keterangannya yang diterima, Selasa (15/8/2023).

Menurut Budi, warga yang sebelumnya melapor ke Polrestabes akan didampingi penyidik ​​Satreskrim ke Ditreskrimum. Ia mengatakan, selain mengantar pelapor penyidik ​​juga akan menyerahkan berita acara wawancara (BAW) yang telah dibuat penyidik ​​Satreskrim Polrestabes Bandung.

“Malam ini penyidik ​​Satreskrim akan mengantarkan warga (pelapor) ke Polda Jabar,” ujar dia.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyesuaikan, permintaan menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tanah Dago Elos. Ia mengatakan, laporan ke SPKT Polda Jabar diterima dengan No LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.

“Iya polisi laporan kami terima di Polda sebagai bentuk pengaduan keluhan masyarakat. Untuk kelengkapan dokumen pendukungnya nanti akan dilengkapi sambil jalan,” katanya.

Pada prinsipnya, kata Ibrahim, polisi akan bekerja untuk melayani masyarakat. Jadi, imbuh dia, dalam menangani perkara tidak ada istilah menolak.

“Memang setiap proses pidana tentunya harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan, berdasarkan laporan ke SPKT, polisi mengeluarkan Sprint Lidik Nomor: Sp.Lidik/600/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum dan Sprint Gas : Nomor: Sp.Gas/ 600.a/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum. “Kami akan menangani perkara ini bersama Polretabes Bandung. Karena jumlah saksi yang akan kami mintai keterangan banyak, maka kami akan bagi tugas dengan Satreskrim Polrestabes Bandung,” ujar dia. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!