TPK Desa Dusun Kecil Diduga Tidak Transparan, Abaikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

DESA DUSUN KECIL- KECAMATAN PULAU MAYA-KABUPATEN KAYONG UTARA || suaralintasindonesia.com – Proses pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2023 di Desa Dusun kecil Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat diduga tidak transparan, abaikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal ini tampak pada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Dusun kecil yang enggan memperlihatkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) terkait Proyek Rehabilitasi Saluran Daerah Pertanian dan Perkebunan yang berlokasi di Dusun Tenaga Baru RT 07/12 dengan menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Rp 143.400.152.00.

Basnian salah satu warga masyarakat desa dusun kecil mengaku sudah mempertanyakan RAB ini pada hari Jumat 14 Juli 2023, Namun saat menemui TPK di lokasi pekerjaan itu untuk mempertanyakan RAB tidak digubris, malah dilempar ke si A dan si B.
“Saat itu saya hendak mempertanyakan RAB pembangunan proyek tersebut pada pengurus TPK, namun ketua TPK enggan memperlihatkan RAB nya”, ungkapnya.

Menurut Saya RAB pekerjaan atau proyek merupakan dokumen yang tidak perlu dirahasiakan dan masyarakat berhak melihat dan mengetahuinya, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kami sempat berbicara pada hari Jum’at 14 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB tapi ketua TPK tetap tidak mau memperlihatkan RAB, dan disuruh nya saya tanya ke mereka, yaitu si A dan si B namun saya seakan-akan dipermainkan oleh mereka, saya heran dengan proses pekerjaan pembangunan tersebut yang dinilai tidak transparan”, tandas Basnian. (BS-red@sli.com).
