Jumat Curhat Dalam Rangka Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TTPO ) Pada para Sopir Angkutan Umum

POLRES BANJAR-POLDA JABAR,
suaralintasindonesia.com – Banjar – Kali ini Panit Binmas Polsek Banjar Aipda Yadi Heratriyadi ,S,Sos, bersama Kasihumas Aipda Budi lakukan silaturahmi Jumat Curhat sekaligus memberikan Himbauan kamtibmas Kepada Para Sopir angkutan unum Kawasan terminal Banjar, Jumat (07/07/23)
Di hadiri Sekitar tujuh Orang dari Para sopir angkutan umum di area terminal kota banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H, S.I.K,M.M. melalui Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono S.Sos, menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ), harapan kami agar masyarakat waspada mengetahuinya.
“Petugas menghimbau Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami untuk bersama – sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi ( HAM ).”
“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP
Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negri.”
“Hanya memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya.”
“Tak hanya tentang TTPO akan tetapi terhadap kejahatan lainya yang perlu kita waspadai”, Pungkas Kapolsek.
