Polres Sumedang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika Dan Narkotika
POLRES SUMEDANG-POLDA JABAR, suaralintasindonesia.com – Polres Sumedang Polda Jabar menggelar Konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan narkotika, yang bertempat di Halaman Mapolres Sumedang. Senin (27/02/2023) Sore.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan yang diwakili oleh Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna, menuturkan bahwa Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisal T.I.A (25) warga Dusun Bojong Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, yang diduga melakukan penyalahgunaan obat terlarang atau psikotropika.
“Tersangka T.I.A kami amankan pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 20.00 Wib di SPBU Simpang Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.” Kata Endar.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap T.I.A, ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir Psikotropika jenis Alprazolam Tablet 0,5mg merk Mersi dan 50 (lima puluh) butir Psikotropika jenis Atarax 0,5 Alprazolam 0,5mg merk Mersi yang dimasukkan ke dalam
plastik klip bening.” Lanjut Endar.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap T.I.A, dia mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Sdr. DANI yang didapat dengan cara membeli dari Sdr. GILANG yang saat ini masih DPO.” Ujar Endar.
Selain itu, kepada awak media Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna juga menerangkan bahwa Satuan Narkoba Polres Sumedang juga berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Endar menuturkan bahwa Satuan Narkoba Polres Sumedang mengamankan seorang tersangka berinisial A.S (39) warga Dusun Cigunung Desa Cibeureum Wetan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang yang kedapatan memiliki 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu seberat 2,27 gram.
“A.S kita amankan pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, sekira jam 03.00 wib dikediamannya, dari penggeledahan di rumah A.S kita temukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu seberat 2,27 gram yang dimasukan kedalam plastik klip bening dan 1 (satu) set alat hisap sabu.” Ujar Endar.
“Dari pengakuan A.S, barang bukti berupa Sabu tersebut merupakan milik Sdr. DEDE SOBARI Als. KEONG (DPO) yang dititipkan kepada kepada A.S dengan maksud untuk
dijual kembali.” Pungkas Endar.
Tersangka T.I.A diterapkan dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997, tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000, dan atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 tahun 1997 dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.
Sedangkan A.S diterapkan pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar, dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.
Humas Polres Sumedang