Sungguh Miris, Diduga Oknum Pemdes Karanganyar Lakukan Pungli PTSL
TANGERANG, suaralintasindonesia.com – Program sertifikasi tanah gratis atau yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau (PTSL) tahun 2019 di Kabupaten Tangerang Banten, diduga ada praktik pungutan liar (Pungli).
Praktik pungli program PTSL ini terjadi di wilayah Banten, tepatnya di Desa Karanganyar Kampung Kendal, Kecamatan Kemiri, Tangerang Banten.
Informasi mengenai program sertifikasi tanah gratis, pertama kali disebutkan dari warga, yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Awak Media.
“Dirinya menjelaskan bahwa sertifikat yang sudah jadi, harus membayarnya dengan nominal sebesar Rp. 500,000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan luas sebidang tanah kurang lebih 200 m², kalo untuk biaya pengukuran tanah, hanya diminta uang Rp. 50,000 (lima puluh ribu rupiah), jelasnya.
Masih warga yang enggan disebutkan namanya, bahwa pengambilan sertifikat tersebut, kurang lebih ada 12 orang, itupun di minta langsung oleh oknum pemerintah Desa Karanganyar, padahal program PTSL itu gratis dan biaya maksimal Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), bukan Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu), saya sedih dan kecewa,” ucap warga yang kesehariannya hanya seorang petani.
Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, untuk menanyakan kebeneranya, terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kepala Desa Karanganyar, mengatakan itu tidak benar, ” kata Kades.
Menurut kuasa hukum Kukun Kurniansyah, SH mengatakan, “Program tersebut di tuangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Sabtu (4/2/2023).
Adapun biaya PTSL Rp. 150 ribu untuk pengurusan sertifikat, melalui Kementrian ATR/BPN telah menggelontorkan anggaran pada 2022 ini sebesar Rp. 9,8 miliar untuk target 239.800 sertifikat.
Ia menambahkan, untuk tersangka Pungli ini akan dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001. ungkapnya.
Maka dari itu Pihak APH, segera menyelidiki para Oknum yang melakukan Praktik Pungli PTSL Di Desa Karanganyar Kecamatan Kemiri Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten.(Tim)