DLHK Provinsi Kalbar Latih Kabupaten dan Kota Susun RPPLH -

DLHK Provinsi Kalbar Latih Kabupaten dan Kota Susun RPPLH

0

( sumber/poto : kalbarprov/InfoPublik )

PONTIANAK, suaralitasindonesia.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat melatih staf pemerintah di tingkat kabupaten/kota di wilayah Kalbar untuk menyusun dokumen Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pelatihan ini dilaksanakan selama dua hari, 4 s/d 5 Oktober 2022 di Pontianak.

Peserta pelatihan berasal dari dinas yang membidangi urusan lingkungan hidup serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) 14 kabupaten dan kota se-Kalbar.

Penyusunan dan penetapan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 10.

Dokumen RPPLH dinilai penting karena perlu memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk dan potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim.

Selain itu, dokumen ini juga perlu memuat rencana tentang pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Oleh karena itu, RPPLH sangat strategis karena erat kaitannya dengan kerangka perencanaan pembangunan dan apa yang termuat di situ harus menjadi masukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

“RPPLH berperan dalam mengharmonisasikan pembangunan dengan kemampuan daya dukung daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan yang berkelanjutan, serta mempertahankan, meningkatkan kualitas, serta melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup untuk menjamin kelestarian ekosistem,” ungkap Kepala DLHK Provinsi Kalimantan Barat, H. Adi Yani saat membuka Pelatihan Kerja Penyusunan RPPLH untuk Kabupaten Kota di Kalimantan Barat,p Selasa (4/10).

Adi Yani menambahkan, RPPLH juga mengatur adanya kerja sama antardaerah dalam satu ekoregion dan/atau antar-ekoregion, yaitu bahwa keterkaitan dan keterikatan jasa lingkungan hidup tidak bisa dibatasi oleh batas administrasi daerah. “Sehingga kerja sama antardaerah dalam PPLH adalah keniscayaan,” ujarnya.

Dalam pelatihan kerja ini peserta tidak hanya mendapatkan materi, namun juga mempraktikkan langsung penyusunan dokumen RPPLH untuk kabupaten/kota masing-masing. Praktik ini didampingi oleh akademisi Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr. Ir. Aji Ali Akbar dan Romiyanto, SP. MSi, serta Gunawan Ganda Tua Petrus Simanjuntak dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebelum hadir dalam pelatihan, peserta diminta membawa beberapa data sebagai bahan penyusunan RPPLH. Tujuannya, agar selepas pelatihan peserta sudah memiliki draf awal dokumen RPPLH untuk kemudian dilanjutkan penyusunannya di masing-masing kabupaten/kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!