Melintas di Sungai Musi, Kapal Tongkang Bakal Dikenakan Retribusi

(Foto/ sumber : InfoPublik/mc)
Palembang, suaralintasindonesia.com – Kapal tongkang yang melintas di Sungai Musi, Palembang, akan dikenakan pungutan atau retribusi.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Ridwan Saiman mengatakan, pembahasan terkait retribusi bagi kapal tongkang yang melintas di Sungai Musi, ini hampir rampung.
“Itu tertunda pembahasannya, tapi hampir final, kemarin yang dipermasalahkan kawan-kawan dari 12 jam jadi 24 jam terkait operasional tongkang tersebut tapi dalam Perda nanti 24 jam,” ujar Ridwan, Kamis (1/9/2022).
Ia menyebutkan, tertundanya pembahasan tersebut karena ada Undang-Undang No 1 tahun 2022 tentang Keuangan Pusat dan Daerah yang mengharuskan harus ada kodifikasi (penyatuan) terkait retribusi dan pajak daerah.
“Nanti namanya Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam Perda itu ada macam-macam retribusi jadi satu. Sekarang ini, soal reklame pakai perda lain, sampah dan lainnya. Jadi, semuanya disatukan, termasuk soal retribusi terhadap kapal tongkang. Bukan hanya kapal tongkang batubara saja,” ujar Ridwan.
Ia menambahkan, pihaknya sudah memberitahukan kepada pihak Pemkot Palembang bahwa pembahasan masalah ini bisa berjalan paling lambat dua tahun, dan itu bisa dibahas sekarang.
“Kalau sekarang beda OPD, Kalau soal pajak daerah diurusi BPPD, sedangkan retribusi masih dicatat oleh BPKAD,” katanya.
Terkait besaran retribusi itu, kata Ridwal ditentukan oleh Perwali dan retribusinya langsung kepada perusahaan seperti ke perusahaan tambang batubara tersebut.
“Jadi tugas Pemkot itu mengukur tongkang, tinggi dan luas tongkang yang lewat untuk di tentukan jumlah retribusinya,” demikian Ridwan.
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, Sungai Musi dinilai berpotensi besar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang, sehingga pengkajian retribusinya pun saat ini tengah digodok.
“Perda dibahas oleh DPRD Sumsel. Jika selesai dengan cepat, maka kontribusi dari para pengusaha bisa menghasilkan,” kata Harnojoyo.
Harnojoyo menyebutkan, kapal tongkang pengangkut batu bara sejauh ini setiap hari melintas di Sungai Musi.
Harnojoyo mengimbau agar perusahaan pengangkut batu bara berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Potensinya cukup besar, terkhusus batu bara. Dalam Perda itu diatur Rp4.000 per ton, jika produksi 30 juta ton maka menghasilkan PAD Rp120 miliar,” ujar Harnojoyo.
Ia mengatakan, jika retribusi itu telah ditetapkan, pelaku usaha juga bakal mendapat fasilitas baru, seperti pengawalan.
Pemkot juga berencana memasang rambu-rambu di sepanjang Sungai Musi dan pemasangan lampu penerangan di bawah Jembatan Ampera.
Penerbitan retribusi sungai juga untuk mendukung rencana pemkot yang akan mengembangkan wisata Sungai Musi.
Penarikan retribusi di bidang transportasi air ini diperlukan sebagai bentuk pemberdayaan potensi Sungai Musi.
“Uang dari sungai harus balik ke sungai itu lagi. Dampaknya akan sangat banyak jika wisata Sungai Musi dikembangkan,” demikian Harnojoyo.