Laporan Hasil Pembahasan LKPJ APBD Tahun 2020, DPRD Kab Solok Lahirkan Rekomendasi -

Laporan Hasil Pembahasan LKPJ APBD Tahun 2020, DPRD Kab Solok Lahirkan Rekomendasi

0
Spread the love

Jum’at, 23 April 2021

Kab Solok–Suaraindependent.id– Dalam rangka menyampaikan laporan hasil pembahasan LKPJ APBD tahun 2020, DPRD Kab Solok laksanakan Rapat Paripurna di  Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi dan dihadiri oleh Pj Bupati Solok  Heri Nofiardi,SE,MM, Anggota DPRD Kab. Solok, Sekda Azwirman, Forkopimda, Sekwan Suharmen, Dan SKPD Pemkab Solok.

Parpurna tersebut melahirkan rekomendasi DPRD sebagai bahan bagi Kepala Daerah dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, juga untuk menyusun Perda, Perkeda, dan Kebijakan Strategis Kepala Daerah.

Dasar hukum pembahasan dan penyampaian rekomendasi DPRD tersebut adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014.

Dasar hukum lainnya terdapat pada Peraturan Pemerintahan Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemda dan Permendagri  Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan DPRD Kab Solok Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD.

Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Solok tersebut bertujuan untuk perbaikan pelaksanaan roda Pemerintahan kedepannya serta penerapan fungsi pengawasan DPRD, sementara rekomendasi tersebut bersifat umum serta mencantumkan target dan realisasi indikator kinerja daerah.

Dokumen Perencanaan seperti RPJMD dan APBD hendaknya ada kesinambungan hendaknya, sementara PAD yang menurun sampai tahun 2020 lalu, dapat menjadi bahan kajian oleh Pemda Kab Solok.

Rekomendasi DPRD tersebut menitik beratkan kepada Urusan Wajib pelayanan dasar diantaranya urusan Pendidikan, urusan kesehatan, urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan urusan Sosial.

Sementara urusan wajib yang bukan pelayanan dasar adalah urusan pangan, program Peningkatan Ketahanan Pangan, urusan Lingkungan Hidup, urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta urusan Pemberdayaan Masyarakat, dan urusan Penanaman Modal.

Sementara urusan pilihan meliputi Urusan Pertanian Pembangunan dan Urusan Perdagangan,

Selain itu, juga ada Urusan Penunjang yang meliputi urusan Keuangan, disini perlu didorong penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga ada urusan Pengawasan terhadap aparatur pemerintahan Nagari, disini perlu peningkatan jumlah objek pemeriksaan di tingkat Nagari. (billy@nsi-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/