Catat ... Dewan Pers Tidak Pernah Minta Vertifikasi Media Syarat Kerjasama Dengan Pemda Maupun Pemprov -

Catat … Dewan Pers Tidak Pernah Minta Vertifikasi Media Syarat Kerjasama Dengan Pemda Maupun Pemprov

0
Spread the love

Bandung, suaraindependentnews.id_  Perkembangan dunia entertainment Media Online , tv online dan media live streaming lainnya begitu pesat, sehingga perlunya regulasi dan legalitas perusahaan yang tepat sasaran. Untuk itu seharusnya Dewan Pers lebih peka dan bisa mengayomi keseluruhan insya Pers bukan membuat statement dan polimeik yang berkepanjangan, yang akhirnya menyudutkan para jurnalis dengan sebutan wartawan abal-abal.

Hal ini dijelaskan oleh Ikin Roki’in, MM, yang merupakan salah satu pendiri MIO Indonesia (MEDIA INDEPENDEN ONLINE INDONESIA) dan pemilik perusahaan media online dan cetak yang mulai dirintisnya dari tahun 2010, dengan memulai badan hukum CV hingga menjadi Yayasan suara amal bakti sampai saat ini. Dan saya pastikan Dewan Pers tidak  Pernah Minta Vertifikasi Media  sebagai Syarat untuk Kerjasama Dengan Pemda.

Perlu di catat…!! DEWAN PERS TIDAK PERNAH MINTA VERTIFIKASI MEDIA SYARAT KERJASAMA DENGAN PEMDA

Seperti yang dikutif dibeberapa media nasional maupun media lokal bahwa Ketua  Dewan Pers, Muhammad Nuh menyatakan, tidak pernah meminta Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan pemerintah daerah (pemda). Jadi, Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan media yang belum terverifikasi selama media itu berbadan hukum Indonesia.

Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, disampaikan kepada awak media dalam diskusi dengan beberapa pimpinan media cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, di lansir dari media Online24jam.com, Kamis 6 Februari 2020 yang lalu.

Sehingga M. Nuh menepis, jika media melakukan kerjasama dengan pemda harus terverifikasi Dewan Pers.

“Dewan Pers tidak pernah meminta pemda untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media belum terfaktual,” tegasnya. ”Tidak menjadi masalah, setiap media melakukan kerjasama dengan pemda. Meskipun media itu belum terverifikasi Dewan Pers, tapi telah berbadan hukum,” tambah Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun

Menurut Henry, Dewan Pers tidak pernah
“mengeluarkan surat” menyatakan, media boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. Tidak ada surat itu. Yang terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. Itu sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi

Menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pers ini, secara terpisah, wakil bendahara umum DPP MIO Indonesia, Ikin Roki’in, MM, menyatakan, dengan adanya pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, tidak lagi menjadi kendala bagi media bekerjasama secara profesional dengan pemerintah daerah bahkan pemerintah pusat.

“Selama ini media mengalami masalah kerjasama dengan pemda dengan alasan media itu harus sudah terverifikasi Dewan Pers. Padahal cukup media itu berbadan hukum dan memiliki penanggungjawab,”  jelas Ikin yang juga sebagai Sekertariat Jenderal DPP SAJATINA JABAR.

Agar masalah ini diketahui pemerintah pusat dan pemerintah baerah, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media berbadan hukum.

“Namun saya berharap media bekerjasama dengan pemda tidak membuat daya kritis yang negatif dalam menyampaikan pemberita tetunya profesional dan  konstruktif menurun,” jelas Ikin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/