Perjanjian Kinerja 2021 Di Lingkup Pemkab Solok -

Perjanjian Kinerja 2021 Di Lingkup Pemkab Solok

0
Spread the love

9 Februari 2021

Kab. Solok–Suaraindependent.id– Agar berjalannya roda pemerintahan di lingkungan pemerintahan Kab Solok seperti biasanya, Pemda melakukan review yang ditandai dengan Penandatangan perjanjian kinerja tahun 2021 antara kepala perangkat daerah dengan Bupati Solok.

Bertempat Ruang Solinda Arosuka, Selasa (9/2) dihadiri oleh Bupati Solok, Sekretaris Daerah, Askoor Bidang Ekbangkesra, Askoor Bidang Administrasi, Kepala SKPD dilingkup pemerintah Kabupaten Solok, Camat se Kabupaten Solok.

Panitia pelaksana Zulfadli S. Pd, MM dalam laporannya mengatakan pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja ini sebagai wujud nyata komitmen antara Bupati/ Walikota dan pimpinan SKPD untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur berdasar kepada Perpres Nomor 29 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 tahun 2014.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan/ kegagalan. Juga sebagai dasar bagi Bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/ kemajuan kinerja pimpinan SKPD, paparnya.

Bupati Solok H. Gusmal dalam sambutannya menyebutkan perjanjian kinerja merupakan lembar/ dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati sebagai pimpinan intansi kepada kepala perangkat daerah sebagai pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/ kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja

Perjanjian kinerja yang ditandatangani agar diturunkan kepada perjanjian kinerja eselon III, IV dan individu ASN di lingkungan perangkat daerah masing-masing

Gusmal berharap, Kepala perangkat daerah harus melakukan monitoring dan mengevaluasi pencapaian target kinerja bawahannya dan realisasi capaiannya harus dilaporkan per triwulan secara bertingkat berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara dan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai sipil

Selanjutnya, SAKIP Kab. Solok berdasarkan evaluasi terakhir Kementrian PAN RB telah mencapai target yang ditetapkan di dalam RPJMD tahun 2016-2021 yaitu berprediket B dan pada tahun ini kita menargetkan prediket BB dan berharap target ini bisa tercapai sehingga kab. Solok mendapatkan Dana Insentif Daerah

Untuk perbaikan SAKIP Kab. Solok saya berharap untuk melakukan penyempurnaan pada keselarasan penjabaran ( cascade down ), mulai dari level OPD sampai indkator kinerja level III, IV dan individu pegawai

Juga bisa meningkatkan kualitas pengukuran terhadap output dan outcome secara berkala untuk memastikan tercapainya kinerja sasaran organisasi

Selain itu perlu peningkatan pemanfaatan teknologi informasi manajemen kinerja sebagai sarana monitoring dan evaluasi kinerja pimpinan

Kepada Inspektur daerah agar terus meningkatkan kualitas evaluasi akuntabilitas kinerja OPD sehingga tercipta pemahaman yang merata antar OPD

Dan Kepala barenlitbang sebagai penanggung jawab program agar terus meningkatkan kualitas evaluasi program untuk mendorong efisiensi dan efektifitas

Untuk semua Kepala perangkat daerah terkait, agar melakukan riviu terhadap program kegiatan dan komponen anggaran dengan mengacu kepada penyempurnaan tujuan dan sasaran, terang Gusmal. (Billy@nsi-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/