ORANG YANG DIHINA DAN DI CEMARKAN, PELAPOR PENGANIAYAAN MELARIKAN DIRI.

Gunungsitoli, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID
Terkait laporan Kurniawati Waruwu (KW) als Ina Endang (35) di Polres Nias dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPLP) :SPLP/326/X/2020/NS sudah ditindaklanjuti dengan pemanggilan beberapa keterangan saksi, dan saya selaku orang tua korban ETW (16) berterimakasih kepada pihak kepolisian agar dapat secepatnya persoalan ini terselesaikan ucapnya ke media.
Hati – hati dengan lidah, karena lidah bisa menjadi tajam bak pedang. Itulah sebuah istilah yang tersaji dalam kasus bulian yang dilakukan oleh LDS(18), Als Ina Dian (22), SL (15), YH (18), TH (17), FL (19), Als Ina Hendi (35) terhadap ETW (16) saat sedang berjualan di Pelabuhan Angin Gunung Sitoli. Karena tidak terima dengan ucapan dalam bahasa Nias “Ő Faihi-ihi’ő ndaugo Khőnda Supi-Supir” (sering ngentot-ngentot kau sama Supir-supir-red), berawal dari ucapan itulah, kemudian terjadi pertengkaran hebat diantara mereka. Kejadian tersebut berlangsung pada 1 September 2020 lalu.
Saat awak media ini menyambangi para saksi yakni diantaranya S.Ndhuru, Senin (7/12/2020), menjelaskan bahwa saat kejadian itu saya ada disana sedang jualan Pak, sekitar 2 Meter dan benar ucapan; Lo’osondra mboli Hp Mo Endang, Na Lo’o “Ő Faihi-ihi’ő ndaugoKhőnda Supir-Supir” (Kau Tidak dapat beli Hp mu Endang kalau tidak sering kau ngentot – ngentot sama Supir-supir) dilontarkan oleh LDS, Als Ina Dian, SL, YH, TH, FL, Als Yuniman Tasya Giawa alias Ina Hendi kepada ETW.
Lebih lanjut saksi S.Ndhuru menambahkan bahwa saat pengucapan Lo’osondra boli Hp Mo Endang, Na Lo’o “Ő Faihi-ihi’ő ndaugo Khőnda Supir-Supir” (Kau Tidak dapat beli Hp mu Endang kalau tidak sering ngentot – ngentot sama Supir-supir) mereka saya tegur bahwa, tidak baik mengucapkan itu, namun mereka mengindahkan jelasnya.
Sebelumnya ada terjadi laporan penganiayaan bersama-sama, dengan No Lp/295/IX/2020/NS, tanggal 02 September 2020 pelapor: LDZ di polres Nias, namun laporan tersebut sanding karna saling menganiaya, yang terlapor di keroyok oleh pelapor, tetapi pelapor utama saat ini di duga tidak ada dirumahnya.
Saat dikonfirmasi media ini kepada Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan SIK, melalui Paur Subang Humas Aiptu Yadsen F Hulu SH, membenarkan adanya laporan terkait “penghinaan” yang dilakukan terlapor (LDZ) dkk terhadap pelapor (KW), dalam hal ini pihak terlapor telah disurati, namun apa bila belum menghadiri surat panggilan tersebut beberapa kali maka akan dibuatkan surat panggilan untuk membawa ucapnya.
Menurut Kuasa Hukum KW (Pelapor) dari Kantor Elyder dan Rekan, Elyfama Zebua,SH..MH menyampaikan bahwa, benar sudah lima (5) orang diambil keterangan para saksi oleh penyidik, dimana para pelaku Penghinaan yakni; LDS, Als Ina Dian, SL, YH, TH, FL, Als Ina Hendi ke ETW dalam bahasa Nias (“Ő Faihi-ihi’ő ndaugo Khőnda Supir-Supir” bahasa Nias-red) ini fatal terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Bila memang Pihak Lawan LDS ingin menaikkan silakan saja, kita melakukan upaya hukum dalam Kasus 351 Jo 170 Pidana anak, apa yang terbaik dalam hal ini, dan selaku pembela akan membela kliennya di dalam kebenaran, kita tetap optimis dan mempercepat proses, jelasnya .
Berdasarkan hasil wawancara wartawan media ini kepada terhina ETW untuk membuktikan kata-kata hinaan ini terhadap dirinya mengatakan “saya siap di Visum, apabila saya bukan perawan maka saya siap masuk penjara, tetapi kalau saya masih perawan, mereka yang menghina dan mencemarkan nama baik saya agar siap masuk penjara” ujarnya kepada awak media.
Kepada penegak hukum, agar memberikan ketegasan Hukum terhadap orang yang melakukan kesalahan, posisi manusia sama dimata Hukum. (FL/Aa)