Sat Narkoba Polres Garut, Ungkap Penyalahgunaan Narkorika jenis Sabu -

Sat Narkoba Polres Garut, Ungkap Penyalahgunaan Narkorika jenis Sabu

0
Spread the love



Garut- Suaraindependentnews.id-Satuan unit narkoba polres garut ungkap Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.

Penangkapan yang dilakukan pada Hari Senin tanggal 26 Oktober 2020, sekira pukul 19.45 Wib.
Dengan para tersangka penyalahgunaan barang haram narkotik jenis sabu ini diantaranya berinisial,
F S als AHU (41) warga Jln. A.Yani Gg. Adisurya Rt.05/05 Kel. Ciwalen Kec. Garut Kota Kab. Garut.

D R ,(35) warga Perum Exelo Blok D 3 Ds. Pataruman Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut.

M M (44) warga Perum Muara Sanding Regency Blok G5 Rt. 03/18 Kel.Muara Sanding Kec. Garut Kota Kab. Garut.

L H(36) warga Perum Saung Sari Wates Blok D 52 Rt.04/17 Ds. Godog Kec. Karangpawitan Kab. Garut.

Ketika dilakukan penggerebegan mereka sedang pesta sabu di,
Kp. Cihuni Rt. 01 Rw. 07 Ds. Cimaragas Kec. Pangatikan Kab. Garut.

Dengan barang buktiĀ  yang didapat dari para tersangka, pengguna barang haram ini dengan ā€“ 1 (satu) paket kecil yang diduga sabu-sabu dengan dibungkus plastik klip bening dibalut kertas koran dan lakban warna hitam yang disita dari tersangka F S als AHU.

“Barang bukti dari para tersangka yang didapat, sabu seberat 0,29 ( nol koma dua puluh sembilan ) gram,1 (satu) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka F S als AHU,1(satu) buah kartu ATM BCA milik tersangka MELI yang disita dari tersangka F S,1 (satu) buah HP merk OPPO yang disitadari tersangka D R,1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA yang disita dari tersangka D R, serta 1 (satu) buah struk bukti transfer yang disita dari tersangka D R,1 (satu) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka M M,2 (dua) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka L H


Ketika awal dilakukan penangkapan pelaku yang diketahui sudah mengkonsumsi barang haram jenis sabu ini terlebih dahulu pada Senin tanggal 26 Oktober 2020, sekira pukul 19.45 Wib.

“Pelaku yang diketahui sedang berpesta atas berdasarkan informasi dari masyarakat penduduk Kp. Cihuni Rt. 01 Rw. 07 Ds. Cimaragas Kec. Pangatikan Kab. Garut bahwa ada beberapa orang yang sedang mengadakan pesta sabu.

Berbekal informasi yang didapat tersebut satuan unit narkoba polres garut berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis sabu sabu,berdasarkan hasil introgasi dari pengakuan F S als AHU dan D R ketika dilakukan penggeledahan pada badan para pelaku tidak ditemukan barang bukti sabu sabu,namun petugas menemukan 1(satu) paket sabu sabu tersebut tidak jauh dari lokasi para tersangka memakai barang haram tersebut.

“Menurut pengakuan F S bahwa sebelum diamankan sabu sabu tersebut di buang oleh F S.

Dari hasil pengakuan F S lah, bahwa sabu sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Inisial I dengan cara di tempel seharga Rp. 550.000 (lima ratus ribu rupiah)

menurut pengakuan F S dan D R juga, bahwa sabu sabu tersebut adalah milik M M dan L H karena F S dan D R hanya disuruh membeli saja dan para pelaku berencana akan mengkonsumsi sabu sabu tersebut secara bersama sama di rumah D R .

Dari hasil pengembangan oleh satuan Unit Narkoba polres garut, M M dan L H diamankan di tempat terpisah untuk dimintai keterangan.

Menurut pengakuan F S dan D R bahwa sebelum mereka tertangkap F S, D R dan M M telah mengkonsumsi jenis sabu sabu terlebih dahulu di rumah D R pada jam 17:00,atas pengakuan tersebut,Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan,
Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 4 Tahun S/d Seumur Hidup .

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/