Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Sitaan, Kasus Tipikor Yang Ditangani Hanya Satu -

Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Sitaan, Kasus Tipikor Yang Ditangani Hanya Satu

0
Spread the love

Purwakarta, Suaraindependent.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melakukan pemusnahan barang bukti atau benda sitaan perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman kantor Kejari Purwakarta yang dipimpin langsung oleh kepala Kejari Andin Adyaksantoro dan dihadiri oleh polres Purwakarta, Dinas kesehatan, Dinas pemadam kebakaran serta Pengadilan Negeri Purwakarta dan diikuti oleh jajaran Kejaksaan Negeri Purwakarta.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti dari sejumlah kasus, ada 162 perkara tindak pidana Narkotika, 5 perkara tindak pidana Kesehatan dan 22 tindak pidana umum lainnya,” kata Kajari Purwakarta, Andin Adyaksantoro usai pemusnahan barang bukti dihalaman kantor Kejari Purwakarta, Rabu (2/12/2020).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, kata Andin seperti sabu seberat 155 gram lebih, ganja 9,2 Kg lebih, tembakau goroli 5,5 gram lebih dan barang bukti lainnya.

Menurut dia, Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkuatan hukum tetap. Dengan banyaknya barang bukti narkotika, kata Andin Purwakarta belum masuk dalam darurat narkoba.

Disinggung mengenai kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejari Purwakarta di tahun 2020 ini, Andin mengatakan bahwa hanya satu kasus yang sedang ditangani oleh pihaknya yaitu kasus Dugaan Korupsi di Desa Anjun Kecamatan Plered.

“Untuk Tipikor ada satu kasus dan masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (Pul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/