Jasa Tirta II Raih Penganugerahan BUMN Kategori Menuju Informatif. -

Jasa Tirta II Raih Penganugerahan BUMN Kategori Menuju Informatif.

0
Spread the love

Jasa Tirta II meraih kategori Menuju Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 yang diterima oleh Direktur  Utama Jasa Tirta II, Imam Santoso secara virtual pada Rabu, 25 September 2020 lalu.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin dan jajaran Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Ma’ruf Amin mengatakan keterbukaaan informasi publik sebagai wujud optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik sebagai perlindungan HAM yang dijamin dalam konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan diperkuat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

“Keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari komitmen Pemerintah dan Badan Publik lainnya untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat untuk mendorong Pemerintah mengambil kebijakan publik,” kata Wapres.

Sementara itu, tahun ini Jasa Tirta II naik peringkat menjadi kategori Menuju Informatif setelah dua tahun sebelumnya meraih kategori Cukup Informatif.

Direktur Utama Jasa Tirta II, Imam Santoso mengatakan Jasa Tirta II akan terus berkomitmen dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Jasa Tirta II. “Sebagai BUMN pengelola sumber daya air, kami ingin menjadi pusat pelayanan informasi dan edukasi tentang sumber daya air yang unggul dan transparan dengan melaksanakan keterbukaan informasi publik,” kata Imam.

Menurutnya, tahun ini Jasa Tirta II menyusun beberapa strategi dan action plan untuk meningkatkan layanan informasi publik Jasa Tirta II. Sejumlah quickwin telah dilakukan seperti penyusunan prosedur-prosedur sesuai arahan Komisi Informasi dan penyesuaian Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Jasa Tirta II.

Memasuki sepuluh tahun sejak pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih banyak Badan Publik (BP) yang belum patuh melaksanakannya. Belum maksimalnya kepatuhan BP terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang sudah wajib dilaksanakan sejak 2010 itu, tampak jelas terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan BP yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat tahun 2020.

Sementara, dalam laporannya, Ketua KI Pusat Gede Narayana memaparkan hasil monev keterbukaan BP, bahwa dari 348 BP yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, mayoritas 72,99 persen (254 BP) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53 persen (61 BP) hanya masuk katergori Cukup Informatif, 13,51 persen (47 BP) Kurang Informatif dan 41,95 persen (146 BP) Tidak Informatif.

Dijelaskannya, berdasarkan rentangan penilaian monitoring dan evaluasi BP tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KI Pusat melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa, untuk kategori BP Informatif hanya 17,43 persen (60 BP) dan Menuju Informatif 9,77 persen (34 BP) yang dapat dinilai telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

BUMN lain yang meraih kategori Informatif adalah Taspen, KAI, Pelindo 3 dan Angkasa Pura I dan BUMN yang meraih kategori Menuju Informatif lainnya adalah Perhutani, Jasa Tirta II, PLN, PT. INTI, Pertamina dan Sucofindo.(pul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/