Pengelola Lahan Lapangan Candi Merasa Dirugikan 100% ,Adanya Pembuang Sampah Liar -

Pengelola Lahan Lapangan Candi Merasa Dirugikan 100% ,Adanya Pembuang Sampah Liar

0
Spread the love



Cicalengka kab Bandung-suaraindependent.news-Menindak lanjuti tanggapan mengenai pemberitaan adanya pembuangan sampah di area lapangan candi.

Kami mencoba mendatangi penduduk warga kp candi, desa dampit, kec cicalengka, kab bandung sekaligus sebagai pengelola atau yang diberikan kuasa untuk menjaga dan mengawasi lahan seluas kurang lebih 43hk ini.

Kami tim media mencoba menanyakan kepada agus pada kamis 26  November 2020 mengenai adanya warga sekitar dan luar yang sering membuang sampah kelapangan candi Agus menjawab,

“Kami tidak pernah memberikan ijin atas perintah pak hji lili pemilik lahan bahkan kami pernah menanyakan ke pihak terkait dengan adanya warga yang sengaja pakai kendaraan pengangkut sampah membuang ke areal lapangan candi ,sempat  kami tanya kepada mereka dengan memberi  jawaban yang diluar dugaan,” tanah-tanah batur didinya mah ngan saukur nunguan tong loba omong (itu tanah milik orang lain anda hanya sekedar penunggu jangan banyak komentar) itu jawaban mereka, oknum para pembuang sampah.

Yang jelas disini untuk penanganan  masalah lingkungan khususnya sampah jelas ada Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung nomor 1 tahun 2009, dijelaskan, bila masyarakat tidak memenuhi kewajibannya dan melakukan pembuangan sampah di tempat tidak semestinya, terancam kurungan penjara selama enam bulan dan denda Rp 50 juta.
Keamana pnerapan peraturan ini.

Dan tentang pengolaan sampah dan anggarannya pun barang tentu ada Tentang masalah sampah, tapi disini pemerintah terkait seolah menutup mata, diduga adanya pembiaran mengenai banyaknya pembuang sampah ke lapangan candi serta ada oknum tertentu yang memanfaatkan kondisi lahan tersebut.

Tidak menutup kemungkinan sampah yang diambil petugas Rw ada pungutan
Atau restribusi  kewarga sementara, kata agus sendiri tidak pernah ada komitmen atau MOU secara tertulis walaupun ada tidak akan di ijinkan lahan candi dijadikan TPA oleh pemiliknya. ucap agus.

Dan agus sendiri sudah beberapa kali mengeluhkan hal tersebut tentang keberadaan lahan yang ditunggui ny me njadi tempat pembuangan sampah yang kian hari semakin menumpuk.

“Buat apa ada sarana  tempat pemilahan sampah industri rumah tangga yang dibangun beberapa tahun kebelakang kalau tidak dimanfaatkan dan digunakan seolah tidak ada manfaatnya,hanya sebagai penyerap anggaran saja atau bagai mana???

Saya selaku warga sekaligus penunggu lahan lapang candi yang masuk ke desa dampit merasa terisolir secara kepemerintahan,padahal saya selaku kepercayaan untuk menjaga lahan sudah memberi keleluasaan terhadap warga yang berjualan diakhir pekan, baik warga dampit atau tenjolaya dan warga lainya tanpa dipinta oleh penunggu lahan padahal ada sarana ibadah pemilik lahan yang perlu diperbaiki.

“Saya tidak pernah meminta pungutan tapi apa imbal baliknya, seolah menutup mata tentang keberadaan kami,di anggap tidak ada apa apa,

Bahkan Selama pandemi kami tidak pernah menerima bantuan bentuk apapun apalagi terhadap warga yang terkena dampak covid-19,kami ikuterasakan sulitny masa pandemi padahal semua ada jatahny kalau ada pengajuan pihak terkait.

Mungkin tidak  pernah diajukan, apakah ada mandeg di rw atau desa pura pura tidak tau sama sekali, tidak pernah menerima bantaun apapun selama pandemi.

” Kami disini beserta anak anak Satu keluarga, ada 12 jiwa tapi mana Bantuannya kami numpang usaha disini,kami  sama masyarakat biasa dan kurang mampu.papar agus

Agus Berharap ada penanganan serius terkait adanya warga panenjoan  dan desa dampit khususnya  umum warga cicalengka yang sering membuang sampah atau dijadikan kebiasaan membuang sampah ke area candi, tolong ???  hentikan kebiasaan buruk ini !!!,

“Tolong ???
kepada pihak terkait beri ketegasan ,karena pihak yang punya  lahan tidak pernah memberi ijin lapangan candi untuk dijadikan Tempat pembuangan sampah (TPS) ayo sama sama kelola apalagi banyak manfaaatnya buat warga tolong perhatikan keluhan kami. Tandasnya

Bahkan iwan salman yang dihubungi lewat pesan singkat Wa, selaku kepercayaan nomer satu haji lili menegaskan,

” Waalaikum salam…
Bujeng bujeng ijin malah ku abdi oge tos sabaraha kali kapendak tos di carek
Bahkan bu haji istrina H. Lili almarhum tos laporan ka kecamatan,
( tidak pernah memberi ijin bahkan saya sudah beberapa kali melarang sama istri hji lili pemilik lahan
, sampai sempat melaporkan kepihak kecamatan) tapi belum ada respon atau ketegasan,

“Intinya kami dan yang punya lahan menolak 100% selaku pemilik mah termasuk abdi sebagai kepercayaan di lapangan tos jengkel da buang sampah na susulumputan(pemilik lahan dan saya sudah jengkel terhadap yang buang sampahnya dengan sembunyi sembunyi).pungkas iwan salman

Yasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/