Lagi Lagi Diduga Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sabu di Lapas Kelas II B Garut -

Lagi Lagi Diduga Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sabu di Lapas Kelas II B Garut

0
Spread the love

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Polda Jabar ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu,di Lapas Kelas II B Garut jl.Hasan Arief Kecamatan Banyuresmi Kab.Garut,pukul 13.15 Wib pada hari Jum’at (06/11/2020 )

Dengan pelaporan LP/B/480/XI/2020/JBR/RES GRT,adapun tersangka sebagai berikut:
1.ARH als AB
PNS KEMENKUMHAM (LAPAS KELAS II B GARUT)

2.RR als T (Narapidana/Warga Binaan Lapas Garut) .

3.YA als A (Narapidana/Warga Binaan Lapas Garut) .

Barang bukti yang di dapat,11 (sebelas ) paket kecil narkotika diduga jenis sabu sabu warna putih yang dibungkus plastik klip bening yang dimasukan ke dalam plastik klip bening ukuran sedang yang dibalut lakban merah.

1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu sabu warna biru yang dibungkus plastik klip bening
Berat Bruto BB Sabu sabu 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) gram

2 (dua) buah alat hisap/bong.

2 (dua) buah pipet.

2 (dua) buah cangklong.

4 (empat) buah sedotan.

7 (tujuh) buah plastik klip bening.

1 (satu) buah kotak kecil.

1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam.

1 (satu) buah tas kecil warna hitam.

1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Scorpio warna Biru Silver Nopol Z 4306 DV berikut STNK.

2 (buah) HP merk OPPO.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP MAOLANA,S SOS,M.SI,melalui Plh Kasubbag Humas Polres Garut Ipda H.Muslih Hidayat SH,mengungkapkan kronologis penangkapan nya.
Hari Jumat tanggal 06 November 2020, sekira pukul 13.30 Wib. , Petugas piket fungsi Sat Narkoba menerima laporan dari petugas Lapas bahwa petugas Lapas Kelas II B Garut telah mengamankan Petugas Jaga Lapas An. ARH alias AB karena kedapatan menyimpan Narkotika yang diduga sabu sabu di bagasi sepeda motor milik ARH alias AB.Kejadian awalnya ketika Kalapas berserta KPLP ,Kasubsi Kemananan,dan Kasi Kamtib melakukan SOP pemerikasaan badan terhadap para petugas jaga baru yg akan melaksanakan piket jaga siang melihat gelagat yg berbeda dari ARH alias AB,kemudian setelah di periksa tidak ditemukan barang bukti pada badan ARH als AB, lalu Kalapas memerintahkan untuk memeriksa sepeda motor milik ARH alias AB,setelah diperiksa ditemukan barang bukti sabu sabu yang disimpan di tas kecil didalam bagasi sepeda motor. Kemudian,setelah dilakukan introgasi terhadap ARH alias AB,bahwa ARH als AB mendapatkan sabu sabu tersebut dari seseorang suruhan RR alias T (narapidana/warga binaaan Lapas Garut).dan RR als T menyuruh RR alias T untuk memasukan nya ke Lapas untuk diserahkan kepada RR alias T. Setelah itu di lakukan pengembangan kepada RR alias T dan menurut keterangan RR alias T bahwa sabu sabu tersebut adalah milik YA alias A (narapidana/warga binaaan Lapas Garut). RR alias T hanya di suruh oleh YA alias A untuk memasukan ke Lapas Garut. Setelah di introgasi kepada YA alias A,bahwa sabu sabu tersebut didapatkan dari I yg berada di Bandung, dengan cara membeli sebanyak 5 gram seharga 5 juta rupiah . Menurut YA alias A bahwa sabu sabu tersebut akan di konsumsi dan akan di perjual belikan di dalam Lapas Garut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang di persangkakan yaitu “pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Acaman Hukuman di atas 5 Tahun,” pungkasnya. ( [email protected] )

Sumber Plh Humas Kasubbag Polres Garut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/