Sekdakab Solok Hadiri Paripurna Perubahan Propemperda Tahun 2020 -

Sekdakab Solok Hadiri Paripurna Perubahan Propemperda Tahun 2020

0
Spread the love

Jum’at 16 Oktober 2020

Kab. Solok–Suaraindependent.id– Sekda kab Solok menghadiri Rapat Paripurna dalam Rangka Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 dan Propemperda tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, Jumat (16/10).

Pada paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lucky Efendi dikarenakan ketua DPRD Kab Solok yang defenitif belum lagi di tunjuk dan dilantik.

Turut hadir pada rapat tersebut, Sekda Aswirman,SE.MM, Anggota DPRD Kab Solok, Forkopimda, Sekwan Suharmen, dan Kepala SKPD Pemkab Solok

Hafni Hafiz dari fraksi Gerindra menyampaikan laporan hasil rapat Bapemperda DPRD Kab. Solok dengan Pemda tentang Sinkronisasi Perubahan Propemperda Tahun 2020 dan Sinkronisasi Propemperda Tahun 2021, untuk Menjadi Perubahan Propemperda Kab. Solok Tahun 2020 dan Propemperda Kab. Solok Tahun 2021.

Ketentuan Pasal 32 UU no 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menetapkan bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), yang selanjutnya dalam ketentuan Pasal 10 huruf a Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan Propemperda.

Propemperda merupakan instrumen perencanaan program, pembentukan Perda yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan Perda tentang APBD disahkan.

Pembentukan Perda tersebut sudah menjadi niat atau rencana Pemda yang dipadukan dalam wadah berupa propemperda dan menjadi sistematis yang ditentukan berdasarkan skala prioritas sehingga dengan perencanaan program yang matang antara lain dapat meminimalisir timbulnya Ranperda di luar propemperda kecuali dalam hal yang Urgensi.

Daftar skala prioritas Ranperda yang dimuat dalam Propemperda sesuai dengan indikator yang diatur dalam ketentuan Pasal 35 UU Nomor 12 Tahun 2011 ditetapkan berdasarkan perintah peraturan peraturan-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaran otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat daerah.

Penetapan skala prioritas idealnya harus memperhatikan Ranperda yang urgen untuk dimasukkan, dengan pertimbangan yang urgen inilah proses seleksi sangat dibutuhkan karena tanpa seleksi dalam artian setiap rancangan yang diajukan dimasukan kedalam Propemperda maka secara tidak langsung telah mengabaikan kualitas.

Pelaksanaan proses seleksi tersebut dapat dilakukan dengan penilaian terhadap judul Ranperda, materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan-undangan lainnya.  

Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan lainnya merupakan keterangan mengenai konsepsi Ranperda yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, seperti sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur dan jangkauan serta arah pengaturan.

Adapun dasar dari pembahasan tersebut adalah Surat Bupati Solok Nomor 180/47/Huk-2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal Usulan Propemperda Tahun 2021 dan Surat Bupati Solok Nomor 180/48 / Huk-2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal Usulan Perubahan Propemperda 2020. (Billy@nsi-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/