SUKARDI,. ‘RESMI DILANTIK SEBAGAI ANGGOTA DPRD’ -

SUKARDI,. ‘RESMI DILANTIK SEBAGAI ANGGOTA DPRD’

0
Spread the love

Ketapang, suaraindependentnews.id_ Pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 dari Sahrani, ke Sukardi digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Ketapang pada hari Jum’at 16 Oktober 2020 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi,S.Sos., M.Si. didampingi Wakil Ketua DPRD Mat Hoji, S.E., dan H. Suprapto, S.Pd.,M.M., Setelah pelantikan tersebut Sukardi, akhirnya resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Ketapang. Sukardi., sebagai anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) tersebut setelah Sahrani., mengndurkan diri sebagai anggota DPRD beberapa waktu yang lalu.

Sebelum dilakukan pelantikan terlebih dahulu dibacakan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Drs., Maryadi Asmu’ie.

Usai melantik Sukardi Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos., M.Si., kepada media mengatakan menyambut baik dengan dilantiknya Sukardi sebagai Anggota DPRD sehingga Anggota DPRD Kabupaten ketapang kembali berjumlah 45 orang.

“Dengan dilantiknya Sukardi sebagai Anggota DPRD Ketapang diharapkan dapat bekerjasama dengan seluruh anggota dewan lainnya dan juga dengan pemerintah daerah. Selain itu juga semoga tetap amanah terhadap memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat Kabupaten Ketapang,” Ujar M. Febriadi, S.Sos, M.Si.

“Kita ucapkan rasa syukur karena telah dilaksanakan pelantikan dengan baik untuk Sukardi, Sebagai Pimpinan serta mewakili sesama anggota DPRD kami mengucapkan selamat bekerja,” Ucap Ketua DPRD Ketapang M.Febriadi, S.Sos.,M.Si.

Sukaedi., seusai dilantik kepada media yang mewawancarainya mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak terkait atas dilaksanakannya pelantikan ini, terutama kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Ketapang dan kepada Sekretaris DPRD Ketapang Drs. Maryadi Asmu’ie beserta seluruh staf sekretariat DPRD Ketapang atas terlaksananya acara pelantikannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa jabatan 2019-2024.

Selanjutnya Sukardi., usai dilantik sebagai Anggota DPRD, mengatakan bahwa dirinya akan langsung bekerja bersama Anggota DPRD Kabupaten Ketapang lainnya.

“Saya segera akan menjalankan tugas dan fungsi saya selaku anggota DPRD ketapang dengan mengikuti program-program kerja yang sudah tersusun dan terjadwal di DPRD Ketapang saat ini,” ujar Sukardi.

Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024 yang dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si., tersebut dihadiri Plt. Bupati Ketapang Drs.H. Suprapto S, Unsur Forkopimda, Asisten I Sekda Donatus Franseda A.P.,M.M., Pimpinan OPD dan undangan lainnya. (Humpro DPRD_editing: [email protected])

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/