Keterangan 6 Orang Saksi Pada Perkara Nomor : 23, Sesuai Gugatan. -

Keterangan 6 Orang Saksi Pada Perkara Nomor : 23, Sesuai Gugatan.

0
Spread the love

GUNUNGSITOLI,  SUARA INDEPENDENTNEWS.ID | Penasehat Hukum Penggugat perkara nomor : 23/Pdt.G/2020/PN Gst. Budieli Dawolo, S.H., menyampaikan bahwa keterangan para saksi, sinkron dengan gugatan penggugat yakni; gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), adanya dugaan “Perampasan” hak kemerdekaan dan hak milik serta “Tipu Muslihat”.

“Setelah para saksi memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kemarin 7 Oktober 2020 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli didampingi dua anggota majelis hakim dan panitera pengganti.

Ke 6 (enam) orang saksi masing-masing mengakui bahwa sebelum jalan dibangun oleh Cristian Zebua (CZ), Penggugat se-Keluarga dan bahkan orang lain dapat dengan bebas keluar masuk rumah Sudirman Telaumbanua (Penggugat), baik dengan berjalan kaki maupun dengan membawa kendaraan roda dua dan roda empat, karena dulunya,  jalan sejajar dengan halaman dan teras rumah Sudirman.

Bahkan, salah seorang saksi yang merupakan warga setempat mengakui jika pertapakan rumah anaknya dekat rumah penggugat yang dulunya bisa membawa kendaraannya kedalam teras rumahnya, kini tertutupi akibat tingginya tembok penahan yang dibangun CZ” ujar Budi Dawolo,SH saat diwawancarai oleh awak media setelah selesai Sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli kemarin. (8/10).

Namun demikian, Penasehat Hukum Penggugat mengatakan bahwa segala yang menjadi keputusan dalam perkara ini, kembali pada keyakinan dan pertimbangan Majelis hakim yang mengadili.

“Meskipun saya menilai demikian, tentu segala keputusan terletak pada keputusan dan pertimbangan Majelis hakim”.

Kita berharap, perkara ini mendapat keputusan yang seadil-adilnya. Pantauan para awak media selama persidangan, berjalan aman dan kondusif, sidang selanjutnya akan digelar pada 14 Oktober 2020 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi tergugat.

Sementara, informasi dihimpun, tergugat sejak awal persidangan hingga selesainya sidang pemeriksaan saksi penggugat, tergugat CZ tidak pernah menghadiri persidangan dan hanya diwakili oleh penasehat hukumnya. 

Sebagai informasi, pada tahun 2015 lalu, tergugat CZ yang memiliki lahan dipuncak Onozitoli, mengaspal jalan sepanjang kurang lebih 100 meter menuju lahan milik tergugat yang melewati muka rumah sejumlah warga dan muka rumah penggugat. Pada saat pembangunan jalan berlangsung, penggugat keberatan dan menolak penimbunan jalan setapak oleh orang suruhan tergugat dimuka rumah penggugat yang menutup akses jalan masuk keluar rumah penggugat.

Sudirman sejak itu kehilangan akses jalan, dan untuk saat ini, Sudirman menyewa jalan setapak disamping pertapakan rumahnya agar dapat masuk dan keluar rumah, baik dengan berjalan kaki maupun dengan membawa kendaraan. (Aa Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/