Kecamatan Karangnunggal Gelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilih Pada Pilkada Serentak 2020 -

Kecamatan Karangnunggal Gelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilih Pada Pilkada Serentak 2020

0
Spread the love

Tasikmalaya, Suaraindependentnews.id – Bertempat diaula kantor kecamatan karangnunggal pada hari kamis, tanggal 17 September 2020, sekitar pukul 10 : 00 WIB, diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilih Pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020.

Hadir pada kesempatan tersebut camat karangnunggal Asep M Dahliana, S.T.P, M.M, Danramil 1215 karangnunggal Mayor Inf Kurniadi, Kapolsek karangnunggal Kompol H. Asep Ishak, S.I.P yang diwakili oleh Panit I Binmas Polsek Karangnunggal Iptu Didi Sutardi, Sekmat karangnunggal Dedi Mulyana, S.I.P, M.Si, ketua Apdesi kecamatan karangnunggal Iman Surohiman beserta para Kepala Desa se-Kecamatan Karangnunggal, MUI, BPD, PPK, PANWAS dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya camat karangnunggal Asep M Dahliana, S.T.P, M.M menyampaikan tentang tahapan-tahapan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2020, dimana pemerintah menargetkan tingkat kehadiran partisipasi yang datang ke TPS sebesar 80%.

Asep M Dahliana berharap semua pihak dapat menjalin sinergitas dalam hal pelaksanaan dan pengamanan pilkada nanti, jika terjadi dampak pilkada yang tidak kondusif akan mengakibatkan tidak stabil perekonomian masyarakat, hal itu menjadi tanggung jawab kita bersama.

Kapolsek karangnunggal Kompol H. Asep Ishak, S.I.P melalui Panit I Binmas Polsek Karangnunggal Iptu Didi Sutardi menyampaikan himbauannya agar bersama-sama bisa menjaga kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif dalam pelaksanaan pilkada serentak ini.

Iptu Didi Sutardi juga mengingatkan pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar masyarakat terhindar dari covid 19 yang masih ada dibumi pertiwi, dimana pemerintah kabupaten Tasikmalaya sudah mengeluarkan Perbup.

Peraturan Bupati Tasikmalaya nomor 62 Tahun 2020 Tentang, Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan corona virus disease 2019, tertanggal 27 Agustus 2020, jelas Iptu Didi.

Danramil 1215 karangnunggal Mayor Inf Kurniadi kami TNI-POLRI selalu siap melaksanakan tugas pengamanan pelaksanaan pilkada serentak ini.

Ditambahkan Mayor Inf Kurniadi Dalam rangka mempermudah memonitor pelaksanaan kerangka pilkada bila ada zona rawan diwilayah tertentu agar segera bisa diantisipasi tanpa mengabaikan
Penegakan kedisiplinan protokol kesehatan.

Ketua PPK kecamatan karangnunggal Redi Slamet pelaksanaan pilkada serentak sudah terjadi perubahan jadwalnya.
Secara administrasi yang dikerjakan diatas meja, menjaga dan memelihara perbedaan pilihan masyarakat.
Dimana momentum pilkada ini adalah hajat kita bersama.

Ketua PANWAS kecamatan Karangnunggal Adang Wahyu menganjurkan bahwa Kepala Desa dan MUI supaya bersama-sama menyampaikan kepada masyarakat agar mengerti arti demokrasi serta mematuhi protokol kesehatan dan supaya para kepala desa juga ASN bersikap netral meskipun punya hak pilih.

Imbuh Adang Sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 182A tentang pilkada menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, dan menghalang – halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara 24-72 bulan dan denda 24 juta-72 juta.

Diharapkan juga apabila ada kegiatan yang melibatkan banyak massa berkumpul harus dipantau langsung oleh gugus tugas tingkat kecamatan.

Masih menurut Adang Wahyu sampai dengan saat ini belum ada ketentuan dari KPU terkait mekanisme pelaksanaan pencoblosan mengingat masih dalam masa pandemik covid 19, pungkasnya. (Abucek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/