untuk mendisiplinkan masyarakat, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru pertama di Indonesia. -

untuk mendisiplinkan masyarakat, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru pertama di Indonesia.

0
Spread the love

Jumat 11 September 2020

Kab. Solok–Suaraindependent.id– Untuk mendisiplinkan masyarakat Dalam Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemrov Sumbar membentuk Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang merupakan Perda pertama di Indonesia.

Sebelum penerapan perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemprov Sumbar mengadakan Vidcon bersama Bupati Walikota se Sumatera Barat untuk mensosialisasikan Perda tersebut, bertempat di Rumah Dinas Bupati Solok Guests House, Jumat (11/9).

Dalam Vidcon tersebut, dari Propinsi Sumbar dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Nasrul Abit, Bupati / Wali Kota se- Sumatera Barat, Kapolda, Danrem, Kajati, Kepala Satpol PP, Kabinda, Pengadilan Tinggi Negeri, DPRD provinsi Sumatera Barat, Forkompinda.

Dari Kab. Solok sendiri hadir Bupati Solok H. Gusma, SE, MM, Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, Sekdakab Solok Aswirman, SE, MM, Wakil ketua DPRD Lucky Efendi, Kepala Inspektorat Hermantias, Kalaksa BPBD Armen AP, Kadis Dinkes  dr. Maryeti Marwazi, Mars, Kabag Kesra Ahpi Gusta Tusri, SSTP, Kabag Humas Syofiar Syam, S. Sos. M.Si, PLT Kakan Kesbangpol Riswanto, Sekretaris Sat Pol PP.

Pada Vidcon tersebut di tetapkan untuk segera mensosialisasikan Perda adaptasi kebiasaan baru di setiap Kab/ Kota di Sumbar, Perda tersebut dapat menjadi referensi untuk penegakan kedisiplinan protocol kesehatan agar bisa terhindar dari Covid 19.

Perda ini merupakan langkah alternatif untuk mendisiplinkan masyarakat dengan adanya peningkatan dari sanksi administratif menjadi sanksi denda dan pidana dengan ketentuan secara formal dan prosedural yang dilakukan secara bertahap. 

Sanksi administratif dan pidana dibagi dua, ada untuk perorangan dan kelompok. Sanksi administratif perorang seperti tidak memakai masker yakni membersihkan fasilitas umum sampai denda 100 ribu. Kemudian, bagi mereka yang tidak karantina dikenakan sanksi daya paksa polisional (penjemputan paksa) dan denda 500 ribu.

Sanksi yang diberikan kepada penanggung jawab seperti resto, hotel, SKPD, tempat wisata yang tidak memakai masker akan diberikan teguran lisan, tertulis, denda 500 ribu, pembuburan kegiatan, penghentian sementara sampai pencabutan izin.

Untuk pidana perorangan yaitu kurungan paling lama 2 hari, denda 250 ribu, ini dilakukan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 kali.

Adapun pidana untuk penanggung jawab dikenakan pidana 1 bulan dengan denda 15 juta, ini dikenakan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 kali.

Pemprov Sumbar akan distribusikan sejuta masker kepada Kab/ Kota Sebelum aturan diberlakukan, sosialisasikan Perda ini akan dilakukan selama satu minggu, segera di bentuk tim Kabupaten/ Kota, karena ini merupakan kekuatan yang kita andalkan untuk mengrem penyebaran Covid di Sumbar, dukungan penuh dari semua pihak bisa mensukseskan program ini, ujar Gubernur Sumbar. (Billy@nsi-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/