Polsek Karangnunggal Berhasil Mengungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Roda-2 DiWilayah Hukumnya -

Polsek Karangnunggal Berhasil Mengungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Roda-2 DiWilayah Hukumnya

0
Spread the love

Tasikmalaya, Suaraindependentnews.id – Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor R-2) diwilayah hukum Polisi sektor Karangnunggal yang dipimpin oleh kapolsek karangnunggal kompol H. Asep Ishak, S.I.P melalui Unit Reserse kriminal Polsek Karangnunggal bekerjasama dengan anggota kepolisian sektor cipatujah. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 282 / VIII / 2020 / SPK tanggal 11 Agustus 2020.

Adapun identitas pelapor
Saepul Milah bin H. Tanu, kelahiran Tasikmalaya, 9 April 2003, usia 17 Tahun, status Pelajar, berdomisili dikampung kujang Rt 005 Rw 002 Desa Kujang Kecamatan Karangnunggal kabupaten Tasikmalaya.

Saksi saksi dari pihak pelapor adalah H. Tanu, usia 60 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal dikampung Kujang Rt 005 Rw 002 Desa Kujang Kecamatan
Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya dan Lukmanul Hakim, usia 25 Tahun, pekejaan Wiraswasta, alamat kampung kujang Rt 005 Rw 002 Desa kujang kecamatan karangnunggal kabupaten Tasikmalaya.

Tersangka berinisial SA, Tempat/tanggal lahir Tasikmalaya, 26 April 1996, usia 24 Tahun, pekerjaan Buruh Harian Lepas, dengan alamat tinggal dicikarangindah Rt 027 Rw 003 Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.

Jenis Kejadian Pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor No. Pol. : Z-3896-PQ, Merk Honda, Type K1H02N14L0 (Vario 150 Techno) A/T, Tahun Pembuatan 2015, Isi Silinder 150 CC, Nomor Rangka : MH1KF1113FK170848, Nomor Mesin : KF11E1174998, Warna Putih berikut anak kunci kotaknya.

Waktu Kejadian
Hari sabtu tanggal 8 Agustus 2020 sekitar pukul 12 : 00 WIB dan
Tempat Kejadian
Kampung Kujang Rt 005 Rw 002 Desa Kujang Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.

Modus Operandi
Tersangka SA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik korban ketika sedang disimpan dipinggir jalan raya depan warung kelontongan yang dalam keadaan anak kunci kontak menempel pada kunci kontaknya, kemudian Tersangka membawanya dengan menggunakan anak kunci kontak tersebut dan dengan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan korban sebagai pemiliknya.
Diperkirakan kerugian
Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Ps Panit Reskrim Polsek Karangnunggal Aiptu Sahyan bersama Aipda Asep Cahyadi, SH memaparkan Kronologis kejadian,
Pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2020 sekitar pukul 07 : 00 WIB di TKP tersebut, sepulang dari pengajian, korban menyimpan sepeda motor miliknya No. Pol. : Z-3896-PQ dipinggir Jalan Raya Kujang-Cidadap depan warung kelontongan dalam keadaan anak kunci kontak menempel pada kunci kontak sepeda motor tersebut, kemudian ditinggal pergi kerumah oleh korban selama beberapa jam lamanya.
Sekitar pukul 12 : 00 WIB, Tersangka datang dan membeli rokok diwarung kelontongan tersebut, kemudian Tersangka mellihat sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan raya kujang-cidadap depan warung kelontongan tersebut dengan anak kunci kontak menempel pada kunci kontak sepeda motor tersebut. kemudian setelahnya pemilik warung tidak ada, kemudian Tersangka langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara langsung menyalakan starter kontak sepeda motor dengan anak kunci kontak yang menempel tersebut, kemudian membawa pergi menuju kedaerah cipatujah.
Sekitar pukul 18 : 00 WIB, sewaktu korban mau pergi kepengajian dengan menggunakan sepeda motor tersebut, korban telah melihat sepeda motor miliknya tersebut yang disimpan dipinggir Jalan Raya Kujang-Cidadap depan warung kelontongan tersebut sudah tidak ada ditempatnya atau hilang, kemudian korban memberitahukan kepada Saksi Tanu dan Saksi Lukmanul Hakim, kemudian para saksi tersebut melakukan pencarian namun tidak dapat menemukannya, kemudian korban meyakini bahwa sepeda motor miliknya tersebut telah ada yang mengambilnya dengan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan korban sebagai pemiliknya sehingga korban mengalami kerugian materi senilai Rp 10.000.000,-, (sepuluh juta rupiah), dan melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Karangnunggal, paparnya.

Hasil Lidik/Sidik
Telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, Telah dilakukan penyitaan Barang Bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor No. Pol. : Z-3896-PQ, Merk Honda, Type K1H02N14L0 (Vario 150 Techno) A/T, Tahun Pembuatan 2015, Isi Silinder 150 CC, Nomor Rangka : MH1KF1113FK170848, Nomor Mesin : KF11E1174998, Warna Putih berikut anak kunci kontaknya.

Tindakan yang telah dilakukan unit Reskrim kepolisian sektor karangnunggal setelah
Menerima dan membuat Laporan Polisi langsung Mendatangi TKP, Melakukan pemeriksaan terhadap Para saksi, lalu penyelidikan kemudian Penangkapan dan Penahanan serta Melakukan Penyitaan Barang Bukti, Melaporkan kepada Pimpinan, ujar Aiptu Sahyan Ps Panit reskrim.

Kapolsek karangnunggal kompol H. Asep Ishak, S.I.P menuturkan bahwa rencana tindak lanjut
Melengkapi berkas perkara,
Pengembangan dan Koordinasi satuan atas,
Melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan, pungkasnya.
(Abucek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/