Panit I Binmas Polsek Karangnunggal Mewakili Kapolseknya Memberi Himbauan Melalui Radio Sukapura -

Panit I Binmas Polsek Karangnunggal Mewakili Kapolseknya Memberi Himbauan Melalui Radio Sukapura

0
Spread the love

Tasikmalaya-Suaraindependentnews.id_
Pada kunjungannya yang kesekian kalinya Kapolsek Karangnunggal kompol H. Asep Ishak, S.I.P yang diwakili oleh Panit I Binmas Polsek Karangnunggal Iptu Didi Sutardi menyampaikan sosialisasi hal pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2020, yang rencana akan digelar dari tanggal 23 juli sampai dengan tanggal 5 agustus 2020, dengan tema Patuh dalam berlalu lintas dan menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 disemua jajaran Polres Tasikmalaya.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan tersebut diselenggarakan supaya semua warga masyarakat tetap mematuhi anjuran pemerintah mengenai penerapan protokol kesehatan diantaranya wajib menggunakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, hindari kerumunan massa dan menjalankan pola hidup sehat, kemudian persiapkan kelengkapan surat-surat kendaraan, baik kendaraan roda 2 maupun kendaraan roda 4, demikian pula dengan kelengkapan surat-surat pengendaranya, patuhi rambu-rambu lalulintas juga selalu gunakan helm bagi pengendara roda 2 (motor).

Dalam obrolan santainya diradio sukapura yang berlokasi dijalan raya karangnunggal nomor 157, dengan slogannya “Genah, Merenah, Ngareunah” dapat dipanteng pada frekuensi 98,9 FM, yang malam hari ini (jumat, 31/07/2020) bersama penyiar kondang dengan sapaan akrabnya “Kang Deden”, Panit I Binmas Polsek Karangnunggal Iptu Didi Sutardi memberikan himbauan kepada warga masyarakat karangnunggal khususnya yang punya putra-putri belum cukup umur dan tentunya belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak memperbolehkan mengendarai kendaraan roda 2 (motor).

Lanjut Iptu Didi “Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang disahkan DPR RI dijakarta pada 22 juni 2009 Pasal 281 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”.

Dari ruang siaran radio Sukapura Iptu Didi menambahkan bahwa penggunaan jalan umum tidak semuanya mengendarai kendaraan dengan baik, disatu sisi kita sudah berhati-hati dan waspada namun orang lain ceroboh, apalagi yang kebut-kebutan dijalan umum dapat berakibat fatal, lebih baik salurkan hobby kebut-kebutannya disirkuit atau arena khusus sehingga bisa terarah dan positif juga dapat meraih prestasi pada tempatnya yang tepat, pungkasnya.

Pewarta Abucek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/