SatRes Narkoba Polres Nias Berhasil Menggulung Kedua Pengedar Narkotika. -

SatRes Narkoba Polres Nias Berhasil Menggulung Kedua Pengedar Narkotika.

0
Spread the love

Gunungsitoli, Suaraindependent.id | Berdasarkan informasi dari masyarakat, personil Sat ResNarkoba Polres Nias berhasil melakukan penagkapan terhadap tersangka pengedar Narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira pukul 18.00 wib di Jalan Kartini II, Kel. Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli.

Tersangka utama berinisial EH, saat digeledah, tersangka ditemukan memiliki barang yang diduga Narkotika jenis sabu 1 paket dan barang lain yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

Tersangka EH mengaku memperoleh sabu dari MZ, berdasarkan informasi dan  pengembangan kasus, sabtu, pukul 22.00 wib, 11 Juli 2029. MZ di tangkap dikediamannya di desa Ononamolo Alasa Kabupaten Nias Utara,

Pada saat dilakukan penggeledahan, pada MZ ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket serta barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. MZ mengaku bahwa sabu tersebut ianya peroleh dari seseorang.

Kapolres Nias, AKBP. Deni Kurniwan,S.I.K. saat Konferensi Pers, yang didampingi oleh pejabat utama Polres Nias, menerngkan bahwa kedua tersangka Pelaku adalah warga Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara, Rabu, (22/07/2020).

Kapolres Nias menerangkan bahwa kedua tersangka melakukan peredaran gelap Narkotika didaerah terpencil agar kegiatan kedua tersangka tidak mudah terdeteksi.

Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun. (FL/Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/