Ketua DPRD Dalam Singgung Masalah Pungutan, Jika Masih Ada Pungutan Sekolah Pada Siswa Baru Agar Dikembalikan -

Ketua DPRD Dalam Singgung Masalah Pungutan, Jika Masih Ada Pungutan Sekolah Pada Siswa Baru Agar Dikembalikan

0
Spread the love

Kalteng, suaraindependent.id_ Rapat kerja dengar pendapat anggota DPRD kotawaringin barat dengan dinas pendidikan dan kebudayaan terkait pungutan dan belajar sistim daring terus berlanjut, acara sempat diskor karena tibanya sholat zhuhur ,
Dalam rapat yaitu terkait masalah maraknya pungutan liar bagi sekolah kepada orang tua siswa baru yang masuk sekolah.

Terkait maraknya pungutan tersebut, kini sudah menjadi buah bibir dimasyarakat kobar ,dari pantauan wartawan Pungutan dilakukan sekolah kelihatannya sudah bukan rahasia umum lagi,tradisi ini hampir dilakukan dimasing masing sekolah hanya saja berpariasi nilai pungutannya, sehingga setiap akar permasalahannya selalu tidak pernah tuntas,yang menariknya lagi ada wali murid yang punya kesepakatan kepada pihak sekolah untuk membayar sesuai ketentuan ketentuan yang sudah diatur oleh sekolah tersebut,
kemudian selaku orang tua murid tersebut tidak merasa keberatan ,tetapi ada juga aturan pungutan yang dibuat oleh sekolah dapat membebankan atau membuat keberatan bagi orang tua siswa baru ,sehingga permasalahan ini menjadi viral dan sampai ke DPRD kobar untuk menjadi rapat kerja dengar pendapat anggota DPRD dengan dinas pendidikan kabupaten kotawaringin barat .

Menurut ketua rapat Mulyadin seorang wakil ketua DPRD dari fraksi PDIP ,mengatakan terkait rapat hari ini Senin 20/7 pihaknya meminta kepada dinas pendidikan dan kebudayaan dapat punya inisiatif jika ada pungutan terhadap orang tua siswa baru ,dapat mengembalikan secara utuh,kata mulyadin segala sesuatu pungutan yang tidak sesuai aturan itu sudah nyata dilarang.termasuk pungutan sekolah maupun komite yang dianggap memberatkan bagi orang tua siswa baru .

Mulyadin SH seorang politisi PDIP yang senior ini menjelas kan, berdasarkan aturan permendikbut tahun 2016 ,bagi sekolah dilarang memungut baik itu untuk kepentingan meubeler atau sarana prasarana lainnya .semuanya sudah diatur oleh pemerintah.
biayanya tidak boleh dipungut dari orang tua .dan tidak ada alasan bagi sekolah untuk pemungut itu ,dan jika sekolah yang melakukan ada pungutan untuk itu,maka tidak dibenarkan .maka dengan rapat hari ini ,pihaknya memberikan masuk an kepada dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten kotawaringin barat.jika ada pungutan agar dapat dikembalikan .

Hal senada juga ditambahkan oleh wati selaku anggota rapat dari komisi C,
wati mengatakan terkait maraknya pungutan yang selama ini didengarnya ,hendaknya sekolah tidak melakukan pukul rata ,jika orang tua siswa baru itu tidak merasa keberatan “silahkan ” ungkap wati ,tetapi harap nya jika orang tua merasa keberatan jangan dilakukan dan bisa menolak nya,karena disaat pandemi covid 19 masyarakat masih dalam keperihatinan
harapannya antara sekolah dan orang tua siswa bisa terjalin dan komunikasi yang baik ucapnya wati pada wartawan.

ketika dikonfirmasikan kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan lewat sekretarisnya , Kartono mengatakan.

Terkait adanya pungutan dari sekolah ,baik itu berupa yang sudah punya kesepakatan dengan pihak orang tua ,pihaknya meminta kepada sekolah dapat untuk mengembalikan,jika itu ada kesepakatan kepada orang tuanya bisa dikomunikasikan lagi dengan sekolahnya masing masing ,ditambahkannya pula oleh kartono terkait dengan pembelajaran secara daring dan sedikit memberatkan orang tua siswa karena menggunakan online ,pihak sekolah bisa mengunjungi kepada siswa yang tidak mampu melakukan sistim online ,kata sekretaris bagaimana disituasi saat ini kita bisa mempermudah pembelajaran untuk siswa ucapnya pada wartawan (taufik hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/