SR, Kasus Konfirmasi Di Inapkan di SPH Padang, Update Data Gugus Tugas Covid-19 Kab. Solok -

SR, Kasus Konfirmasi Di Inapkan di SPH Padang, Update Data Gugus Tugas Covid-19 Kab. Solok

0
Spread the love

Kamis,16 Juli 2020.
Kab. Solok– Suaraindependent.id– SR (88 thn) asal Sulit Air yang terkonfirmasi kasus covid-19, saat ini sudah dipindahkan rawat inapnya ke RS. Semen Padang Hospital (SPH), yang sebelumnya SR menjalani perawatan isolasi mandiri di kediamannya di Kec. X Koto Di Atas Kab. Solok Prov. Sumbar,

Berdasarkan informasi dari Dinkes Kab. Solok hari ini, Kamis (16/7), Syofiar Syam menjelaskan data covid pada hari ini adalah, jumlah ODP 1 orang, dan pasien positif berjumlah 11 orang., untuk pelaksanaan test swab, sudah dilakukan sebanyak 2.098 orang dan rapid test sebanyak 71 orang warga Kab. Solok,

Jubir Covid-19 Kab. Solok ini juga menerangkan, untuk warga Kab. Solok yang positif kasus covid-19 sebanyak 11 orang tersebut, terdiri dari dirawat sebanyak 2 orang, meninggal sebanyak 3 orang dan sembuh sebanyak 6 orang,

Pasien positif pertama atasa nama Inisial DY (64 thn), dirawat di ruang isolasi RSUD M. Natsir dari tanggal 9 Juli 2020, sementara pasien kedua yang merupakan ibu dari DY, atas nama inisial SR (88 thn) yang terkontamidasi dari kasus konfirmasi positif dari anaknya, sekarang dirawat di SPH dari tanggal 14 Juli 2020, keduanya berasal dari Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto Di Atas, ujar Syofiar,

Selanjutnya, pada program pool test Pemkab Solok yang dimulai dari tanggal 6 Juli 2020, peningkatan jumlah pemeriksaan Tes Swab semakin naik, ini dibuktikan dari hari kehari sample yang dikirim semakin meningkat, jumlah keseluruhan sampel dari Kabupaten Solok sebanyak 1.684 orang, sample tersebut dibagi menjadi 30 kluster,

Tujuan dari program Pool Test Kab. Solok ini adalah untuk mengidentifikasi insiden covid-19 dan mengetahui individu yang terinfeksi covid-19 di Wilayah Kab. Solok sebagai dasar untuk melakukan Tracing, pool test dilaksanakan di seluruh Nagari di Kab. Solok, sementara untuk jumlah sampel dan kluster ditentukan oleh Dr. Andani Kepala Labor FK Unand Padang,

Syofiar kembali menjelaskan, hasil sample dari kegiatan Pool Test dari hari Senin, 6 Juli 2020 sampai pada hari Rabu,15 Juli 2020, sample yang terkumpul totalnya sebanyak 1.684 sampel, sementara sample yang telah masuk ke Labor FK Unand Padangdari hari Rabu, 8 Juli 2020 sampai pada hari Kamis,16 Juli 2020 totalnya sebanyak 1.684 sample,

Sementara itu, hasil pemeriksaan sampel yang telah keluar pada hari Kamis 9 Juli 2020, sebanyak 105 Sampel, negatif, Sabtu, 11 Juli 2020, sebanyak 290 Sample, juga negatif, Selasa, 14 Juli 2020, sebanyak 809 Sample, tetap negatif dan sebanyak 70 sample dilakukan pemeriksaan ulang/ Invalid, Rabu, 15 Juli 2020, sebanyak 82 sample, juga masih negatif,

Untuk 70 sample yang dilakukan pemeriksaan ulang/ invalid pada tanggal 14 Juli 2020, hasilnya tetap negatif, sehingga total sample yang keluar dengan hasil semuanya negatif sebanyak 1.356 sample, sisanya sebanyak 328 sample dalam kondisi menunggu hasil pemeriksaan labor,

Selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2020, Kemenkes secara resmi mengganti istilah ODP, PDP, OTG dan kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi,
Perubahan ini tertuang dalam Kemenkes Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19,

Dijelaskan, kriteria pada Kasus Suspect, seperti ;
• Kasus infeksi saluran pernafasan akut dimana dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal/ tinggal didaerah yang sudah terjadi local transmission.
• Orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau kontak dekat dengan kasus probable.
• Mengalami infeksi saluran pernafasan akut yang berat dan harus dirawat di RS dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik dan meyakinkan bahwa ini bukan penyakit COVID-19.

Untuk Kasus Probable, pada kasus klinis ini yang diyakini COVID-19, kondisinya dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.

pada kasus Kontak Erat seperti seseorang kontak dengan kasus konfirmasi positif/ kasus probable, dan pada Kasus Konfirmasi, diterangkan bahwa seseorang yang sudah terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR,

Syofiar mengatakan, pada kasus konfirmasi, terdapat dua kriteria yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala,

Setelah selesai pelaksanaan Sosialisasi oleh Kemenkes RI tanggal 15 s/d 21 Juli 2020, kepada seluruh Dinas Kesehatan Propinsi se-Indonesia, pemakaian istilah baru tersebut secara resmi akan diberlakukan dalam pencatatan dan pelaporan yang berhubungan dengan kesehatan ataupun virus corona, tegas Syofiar. (billy@nsi-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/