Sudirman Berharap Majelis Hakim Memberikan Putusan Yang Benar . -

Sudirman Berharap Majelis Hakim Memberikan Putusan Yang Benar .

0
Spread the love

Gunungsitoli , Suaraindependent.id | Inisial  CZ, Pihak Tergugat dalam perkara Nomor : 23/Pdt.G/2020/PN Gst; dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Yakni, adanya dugaan perampasan hak kemerdekaan dan hak milik, tergugat melalui duplik/jawabannya mengakui bahwa sebagian jalan yang dibangun tergugat adalah benar sebagian hak milik penggugat. Hal tersebut dikemukakan oleh Sudirman Telaumbanua (Penggugat) kepada awak media ini saat ditemui dirumahnya di Gang Maufa Desa Onozitoli Sifaoroasi Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Kamis (2/7).

Setelah Kuasa Hukum tergugat, Itamari Lase, S.H.,M.H menyerahkan duplik atau jawaban terhadap gugatan saya kepada majelis hakim Pengadilan Negari Gunungsitoli, Kemarin (1/7) disalah satu poin jawaban

“Tergugat mengemukakan, bahwa Jalan yang dibangun tergugat tidak seluruhnya milik Penggugat”.

Dikabarkan sebelumnya, Sudirman Telaumbanua dalam gugatannya meminta majelis hakim untuk menetapkan tergugat telah merampas hak kemerdekaannya sekeluarga dan telah merampas hak miliknya berupa tanah seluas lebih kurang 20 meter persegi di Desa Onozitoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli secara paksa dengan cara tergugat mendirikan jalan setinggi +/-3 meter  didepan rumah penggugat tanpa izin dan tanpa persetujuan penggugat. 

Sehingga atas perbuatan tergugat tersebut, Penggugat kehilangan akses jalan masuk atau jalan keluar rumah dan banjir selalu melanda rumahnya sewaktu hujan.

Diberitahukan Penggugat kepada awak media ini, bahwa tergugat sebelumnya mengakui bersedia memberikan Ganti rugi akan tanah penggugat  yang telah didirikan jalan diatasnya oleh tergugat  tetapi tergugat  tidak bersedia membangun rumah penggugat yang sudah tidak ada jalan masuk/keluar akibat jalan tersebut. 

Dikatakan Sudirman, karena perkara ini telah diserahkan sepenuhnya kepada hakim agar dapat memberikan amar putusan yang seadil-adilnya, Sudirman tidak terlalu jauh menjelaskan hal lainnya tentang duplik dari tergugat. 

“Saya pasrahkan sepenuhnya kepada ketua majelis hakim dan hakim anggota gugatan saya ini, karena saya yakin bahwa hakim sebagai Wakil Tuhan didunia lebih bijak dan pasti mengetahui yang benar dan yang salah dan tidak akan membenarkan yang salah dan yang salah dibenarkan ” kata Sudirman pasrah.

Sudirman berharap majelis hakim memberikan putusan yang benar sehingga dirinya dan keluarga bisa mendapatkan akses jalan masuk atau keluar rumah dan terhindar dari ancaman akan “robohnya” tembok yang berdiri di depan rumah penggugat.  Informasi dihimpun, sidang akan dilanjutkan pada 08 Juli 2020 dengan agenda penyampaian replik oleh penggugat. (FL/Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/