BPJS Beri Kelonggaran Dimasa Pandemi, Perlu Perbaikan Ekosistem, Akibat Dari Kesenjangan kompeherensif, -

BPJS Beri Kelonggaran Dimasa Pandemi, Perlu Perbaikan Ekosistem, Akibat Dari Kesenjangan kompeherensif,

0
Spread the love
Sekdakab Solok Aswirman,SE, MM

Kamis, 25 Juni 2020

Kab. Solok– Suaraindependent.id– Dimasa Pandemi Wabah Covid-19 yang melanda, dan mengakibatkan lumpuhnya perekonomian masyarakat, sudah sewajarnya Pemerintah Kab. Solok Propinsi Sumbar ikut memikirkan bagaimana caranya agar beban hidup masyarakat semakin ringan,

Kali ini, BPJS hadir untuk memberikan beberapa keringan bagi pesertanya, Sekda Kab. Solok menyampaikan rasa terima kasihnya pada saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Se- Kabupaten Solok di Ruangan Solok Nan Indah, Kamis (25/6)

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bupati Solok diwakili Sekda Aswirman, SE, MM, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok dr.H.Rudi Widjajadi, M.H,Kes, Kasubag Umum, SKPD Se-Kabupaten Solok, Kasubag Umum Kantor Camat Se-Kabupaten Solok

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Dr. H. Rudi Widjajadi menjelaskan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Perpres No 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sementara itu, Perpres No 64 tahun 2020 adalah sebagai upaya membangun ekosistem JKN yang sehat dan berkesinambungan,

Dijelaskan lebih lanjut, putusan Hakim Mahkamah Agung no 7P/Hum/2020 membatalkan pasal 34 ayat (1) Perpres No 75 tahun 2019 tentang perubahan Perpres No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan pada dasarnya Pemerintah sangat menghargai keputusan MA, dalam pertimbanganya MA mendorong Pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan,

Saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang kompeherensif, sehingga untuk kesinambungan program perlu perbaikan ekosistem dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut;

1.Penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib,

2.Manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas riwayat inap yang standar sesuai UU No 40 Tahun 2004,

3.Reviu iuran, manfaat dan tarif layanan secara konsisten dan reguler (Perlunya membentuk unit aktuaria Pemerintah)

Kebijakan iuran BPJS berdasarkan Perpres 64 tahun 2020 untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) baik Pemerintah (PPU-P) yang terdiri dari ASN, TNI/ Polri, maupun Badan Usaha (PPU-BU) yang terdiri dari pekerja selain ASN, TNI/ Polri, besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok,tunjangan keluarga,tunjangan jabatan, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan,

Kebijakan iuran BPJS bagi pekerja bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja (BU) berlaku 1Juli 2020 dengan iuran sebagai berikut;

A. Kelas 1 Rp. 150.000
B. Kelas 2 Rp. 100.000
C. Kelas 3 Rp. 42.000

Khusus PBPU dan BP kelas 3 diberikan bantuan oleh Pemerintah Pusat sehingga peserta hanya membayar sebagaian,

-Tahun 2020 peserta BPBU dan BP/ Mandiri kelas 3 tetap disubsidi pemerintah Rp 16.500/ perorang/ perbulan atau tidak naik dan tetap bayar 25.500 perorang/ bulan

Peserta penerima bantuan iuran(PBI) jaminan kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah 100% disubsidi Pemerintah

Agar status kepesertaan tetap aktif dimasa pandemi covid-19, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi paling banyak 6 bulan, kelonggaran sisa pelunasan tunggakan juga diberikan s/d tahun 2021, terang Kacab BPJS Solok.

Aswirman, SE, MM Sekdakab Solok mengucapkan terimakasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Solok yang telah memberikan Sosialisasi tentang Perpres no 64 tahun 2020 kepada Pemda Kab Solok,

Saya berharap hasil sosialisasi ini bisa disampaikan kepada masyarakat kita supaya tidak ada lagi keraguan ditengah-tengah masyarakat,

Dikatakannya, kepada peserta supaya mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya dan diharapkan untuk bertanya bila ada yang belum dipahami,

Selanjutnya, kami selaku Pemerintah Daerah berharap kepada masyarakat
Kabupaten Solok untuk dapat mematuhi ketentuan Perpres no 64 tahun 2020 ini serta selalu membayar iuran BPJS nya setiap bulan,

Bagi masyarakat yang BPJS nya sudah tidak aktif untuk dapat mengaktifkan lagi BPJS nya karena disaat pandemi ini ada kelonggaran yang diberikan oleh BPJS, terang Sekda. (billy@nsi-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/