Membangkang, Hingga Abaikan Teguran Bupati, PT. Arosuka Mandiri Di Ultimatum -

Membangkang, Hingga Abaikan Teguran Bupati, PT. Arosuka Mandiri Di Ultimatum

0
Spread the love

Bupati Solok Bersama Kapolres Solok

Kab. Solok– Suaraindependent.id–Perasaan kecewaan Kepala Daerah Kabupaten Solok terhadap sebuah Perusaan Terbatas (PT) sudah mencapai ubun ubun, terkait PT tersebut tidak mengantongi izin membuat Bupati Solok mamburansang, hingga sudah 2 (dua) kali melayangkan panggilan, namun tidak mereka indahkan, bahkan terkesan membangkang,

Kekecewaan tersebut dituangkan Bupati Solok H. Gusmal dalam rapat koordinasi terkait pembahasan jalan Nagari Taruang Taruang Kec. IX Koto Sei. Lasi dan Nagari Aia Luo Kec. Payung Sekaki oleh PT. Arosuka Mandiri, bertempat di Guest House Arosuka Kab. Solok, Jumat / 19 Juni 2020,

Hadir dalam koordinasi tersebut, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Sekretaris Daerah Kab. Solok Aswirman, Asissten Koordinator Bidang Pemerintahan Edisar, Asissten Koordinator Bidang Ekbangkesra Medison, Kepala SKPD Terkait, Camat IX Koto Sei Lasi Reflidon, Camat Payung Sekaki Irwan Efendi,

Bupati menjelaskan, permasalahan itu muncul disebabkan karna PT. Arosuka Mandiri belum satupun memenuhi izin kecuali izin tambang dari Gubernur,

Bupati merasa kecewa terhadap PT. Arosuka Mandiri karena sudah 2 (dua) kali dilakukan pemanggilan oleh Pemerintah Daerah tetapi tidak di respon bahkan terkesan membangkang terkait dengan penggunaan akses jalan tersebut,

Ditegaskan oleh Bupati, jika yang bersangkutan masih belum mengindahkan surat Bupati tersebut, maka selanjutnya Bupati menginstruksikan dengan diiringi tindakan dari Pol PP, Camat serta Forkopimcam,

Puncak dari berangnya Bupati, hingga meminta dan menginstruksikan instansi terkait untuk mengkaji ulang secara benar sesuai dengan UU yang berlaku, bagaimana kita menangani ini dengan tegas dan sesuai dengan regulasinya,

Gusmal menegaskan kepada Dinas terkait untuk lebih cepat bekerja, sampaikan kejelasan tersebut kepada pihak terkait hingga mereka segera melakukan pengurusan izin sesuai prosedur,

Bupati juga mengingatkan kepada pihak terkait, jika izin operasional tambang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, selain melengkapi administrasi perizinan, juga untuk menghindari dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat, selain itu, dengan beroperasinya tambang tersebut, juga bisa memajukan roda perekonomian masyarakat disekitarnya, terang Bupati. (billy@nsi-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/