Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Ungkap 15 Kasus Jaringan Narkotika Dan Tangkap 20 Orang Tersangka -

Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Ungkap 15 Kasus Jaringan Narkotika Dan Tangkap 20 Orang Tersangka

0
Spread the love

Karawang, Suaraindependent.id– Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Tim satuan Reserse Narkoba diwilayah Hukum Polres Karawang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar dan bandar narkoba selama 10 hari kebelakang sebanyak 15 kasus dan 20 tersangka dengan jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil disita antara lain : – sabu sabu 35 paket seberat 624,82 gram. – ganja 6 paket berat 6 kg, 850 gram. – obat obatan 52.350 butir. – pil ekstasi 42 butir. – Hp berbagai merk 15 unit.

Kegiatan pengungkapan kasus Narkotika tersebut dirilis oleh Polres Karawang dalam Konferensi pers hari ini Kamis (18/6/2020) Bertempat didepan Mako Polres Karawang oleh Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K.M.H. didampingi Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H. serta kasat narkoba dan Kasubag Humas Polres Karawang Iptu Abdul Wahab Syahroni SH.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil lidik dan informasi dari masyarakat yang dengan cepat kita tindak lanjut baik informasi secara langusng maupun informasi melalui media sosial’, ujar Kasat Narkoba AKP Agus Susanto.

Disampaikan Kapolres, berdasarkan pemeriksaan penyididk rata rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap tersebut mengaku mendapatkan barang bukti pilhexymer maupun sabu dari para bandar/pengedar yang ada diluar wilayah Karawang dengan harga rata rata 1,5/gram dan selanjutnya dijual dengan harga 1,8 juta.

“Bahwa ada 14 TKP dalam pengungkapan kasus tersebut semuanya tersebar dibeberapa Kecamatan diantaranya Kec Cikampek, Telukjambe timur, Kotabaru, Klari, Tempuran, Ciampel, Karawang, Cilamaya, Purwasari. dengan 16 (enam belas) tersangka yang berhasil ditangkap dengan masing masing barang bukti. Lanjutnya bagi para tersangka obat obatan keras tertentu dijerat pasal 196 UU No. 26 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, sedangkan psikotropika dijerat pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentan psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pengedar sabu atau bandar sabu akan dijerat pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal penjara 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.” ujar Kapolres (teguh@kabiro krw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/