PKPU No. 5 Tahun 2020 Diterbitkan, Pilkada Serentak Dilanjutkan dengan Protokol COVID-19 -

PKPU No. 5 Tahun 2020 Diterbitkan, Pilkada Serentak Dilanjutkan dengan Protokol COVID-19

0
Spread the love

Karawang, Suaraindependent.id- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang sosialisaaikan tata cara dan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) saat pandemi virus Corona (COVID-19) dan akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.
“Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Coronavirus Disease 2019 (COVID 19), dilaksanakan pada 9 Desember,” begitu bunyi Pasal 8C Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 sast jumpa pers dihadapan awak media, Senin (15/06/2020) sore.

“PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.” ujar Ketua KPUD.

Miftah Farid mengatakan salah satu kunci suksesnya dalam penyelenggaraan pilkada point utamanya yaitu tetap menjalankan protokol covid-19. Oleh karen itu kami akan membuat SOP yang menjadi acuan bagi kita dikabupaten, kecamatan, kelurahan/desa dan tiap TPS agar sesuai dengan protokol kesehatan. Sehingga dengan seperti itu pilkada optimis bisa berjalan degan baik,” katanya.

Lanjutnya, terkait jumlah konsekuensinya ada perubahan dari tiap TPS 800 pemilih menjadi 500 pemilih tiap TPSnya dan tentunya dengan bertambahnya TPS pasti petugas TPS pun bertambah. Mengenai anggaran APD atau yang terkait dengan protokol covid 19 masoh menghitung sesuai kebutuhan.” ungkap Ketua KPUD.

Sementara, untuk mekanisme dan metode kampanye masih menunggu aturan atau regulasi. Sedangkan ia pun menjelaskan tetap menjamin hak konstitusi pemilih, bila terpapar positif atau dalam karantina pihak petugas akan mendatangi dengan didampingi gugus tugas penanganan covid 19 yang tentinya sesuai standat WHO,” jelasnya.

Miftah Farid ketika disinggung soal anggaran pilkada 2020. jawabnya saat ini dana yang tersimpan di bank untuk pilkada karawang berkisar Rp 74.6 Milliar.” imbuhnya.

Soal adanya pendapat dari Gubernur Jawa Barat agar Pilkada Serentak diundur Tahun 2021, tentu kami sebagai KPUD tetap berpegang pada apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Mendagri serta KPU RI.” tandas Miftah Farid. (teguh@kabiro Krw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/