Jon Firman Pandu (JFP) Ketua DPRD Kab. Solok, Lambang Daerah Merupakan Panji Kebesaran Daerah, -

Jon Firman Pandu (JFP) Ketua DPRD Kab. Solok, Lambang Daerah Merupakan Panji Kebesaran Daerah,

0
Spread the love
JFP Ketua DPRD Kab. Solok saat penandatangan nota kesepakatan Ranperda menjadi Perda

Arosuka, Kab. Solok– Suaraindependent.id–Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Dalam Rangka menyampaikan hasil laporan pembahasan Pansus DPRD tentang Ranperda dan menetapkan menjadi Perda Kab. Solok Propinsi Sumbar, bertempat di Ruangan Rapat DPRD Kab. Solok, Senin (15 Juni 2020).

Turut hadir Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, dan
Ketua DPRD Kab. Solok Jon Firman Pandu (JFP) didampingi oleh
Wakil Ketua DPRD Solok Renaldo Gusmal, SE dan Lucky Efendi, serta Sekda Kab. Solok Aswirman, SE, MM, Anggota DPRD Kab Solok Periode 2019-2024, Kepala SKPD dan Forkopimda Kab. Solok,

Ketua DPRD Kab. Solok JFP mengatakan dalam pembahasan yang dilakukan oleh Unsur Pimpinan bersama Pansus DPRD, kita telah memberikan perhatian yang sangat besar dan kesungguhan dalam mengkaji dan membahas materi atau substansi dari setiap Ranperda yang dirumuskan,

Dikatakan, pada setiap pendapat yang disampaikan oleh Anggota, disetujui dan diformulasikan sesuai dengan saran, masukan dan kritik yang bermuara pada penyempurnaan Perda yang disetujui bersama, ujarnya,

Dengan telah disepakatinya Ranperda menjadi Perda, kita berharap hal tersebut akan menjadi landasan yang kuat dalam pengambilan kebijakan oleh Pemda bersama DPRD untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok, terang JFP.

Berikut petikan laporan masing masing Pansus dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Solok ;

PANSUS I yang disampaikan oleh Dendi, S.Ag. MA,

  • Hasil rapat Bamus DPRD Kab. Solok Nomor: 172/09 / Bamus-DPRD / 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Kab. Solok,
  • Surat Keputusan DPRD Kab. Solok Nomor: 189-02-2020 tentang Pembentukan Pansus Membahas Ranperda Kab. Solok Masa Sidang I Tahun 2020,
  • Nota pengantar Bupati Solok tentang Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan pendidikan,
  • Pandangan umum Fraksi terhadap nota pengantar Bupati Solok tentang Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan pendidikan,
  • Jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi terhadap nota pengantar Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan pendidikan,

Pembahasan tersebut telah dapat membantu Ranperda Kab. Solok Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk ditetapkan Menjadi Perda Kab. Solok dengan hasil pembahasan yang disetujui.

PANSUS II yang disampaikan oleh Nosa Ekananda, S. Pd,

  • Pembahasan Ranperda tentang Lambang Daerah ini bertujuan untuk melahirkan persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD Kab. Solok terkait dengan perlunya diatur kebijakan tentang Lambang Daerah di Kab. Solok,
  • Hasil yang ingin dicapai dari proses pembahasan ini adalah untuk melahirkan Perda Kab. Solok tentang Lambang Daerah yang nantinya diharapkan mampu menjadi acuan dan mengayomi Pemda dan Masyarakat Kab. Solok adalah sebagai berikut ;

a. Bahwa lambang daerah merupakan identitas Kab. Solok yang menjadi panji kebesaran, simbol budaya masyarakat, dan ciri khas daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta cita-cita luhur bangsa,

b. Penggunaan lambang daerah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan semangat cinta tanah air dan daerah, untuk membangkitkan semangat membangun daerah serta memperteguh persatuan dan kesatuan masyarakat Kab. Solok,

c. Untuk menjamin kepastian hukum dalam penggunaan lambang daerah Kab. Solok, dibutuhkan pengaturan dalam bentuk Perda,

Pembahasan Ranperda oleh Pansus II DPRD dilaksanakan dari tanggal 9 s/d 12 Juni 2020, yang selalu didasari oleh semangat kemitraan dan kebersamaan untuk mencapai kesepakatan bersama.

PANSUS III disampaikan oleh Ivoni Munir, S. Farm. A.Pt,

-Hasil diskusi Pansus III dengan tim pembahasan Ranperda Kab. Solok terhadap Ranperda pengelolaan kepariwisataan, yaitu:

-Pada consideran menimbang Nomor 6 menjadi nomor 5, nomor 7 menjadi nomor 6, nomor 8 menjadi nomor 7, nomor 9 menjadi nomor 8 dan nomor 10 menjadi nomor 9,

-Pasal 15 ayat 1 berubah menjadi, (1) usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalan pasal 10 ayat (2),

-Pasal 18 ayat (1) diubah menjadi, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2),

-Pasal 22 ayat 1 diubah menjadi, (1) usaha wisata tirta dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf e merupakan usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial,

-Pasal 25 ayat 2 diubah menjadi, (2) seluruh tahapan pendaftaran usaha pariwisata oleh perangkat Pasal 24 ayat (2) diselenggarakan tanpa memungut biaya dari pengusaha pariwisata,

-Pasal 31 ayat (1) diubah menjadi, (1) setiap pengusaha pariwisata yang telah besertifikasi, yang melanggar ketentuan penyelenggara dan pengelolaan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal (8) dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
a. Teguran Lisan
b. Teguran tertulis
c. Denda administratif dan atau
d. Pencabutan izin.

(billy@nsi-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/