PN Gunungsitoli Laksanakan Sidang Lapangan Atas Sengketa Tanah. -

PN Gunungsitoli Laksanakan Sidang Lapangan Atas Sengketa Tanah.

0
Spread the love

Gunungsitoli,  Suaraindependent.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli laksanakan sidang lapangan atas sengketa sebidang tanah yang terletak di Dusun II Tulumbaho Desa Helefanikha Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Provinsi Sumatera Utara, Jumat, (12/06).

Sidang lapangan dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan objek Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2020/PN/Gst, dimana sebagai Penggungat Suka’ati Gea dkk melawan Tergugat Siduhu Gea dkk.

Ke lokasi objek perkara, Ketua Majelis Hakim M Yusuf Sembiring, SH bersama Hakim Anggota Armada Sembirng, SH dan Panitra Pengganti (PP) Anwar Gea, SH dan didampingi dari unsur Polres Nias dan unsur TNI dari Babinsa untuk melakukan peninjauan dan memastikan objek sengketa tanah serta ukurannya.

Setelah meninjau lokasi objek sengketa tanah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli mengatakan kepada Kuasa hukum Penggungat, pada sidang selanjutnya yakni hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 di PN agar menghadirkan setidaknya 2 orang Saksi.

Semetara itu, Kepala Desa Helefanikha Syukurman Gea menyampaikan, bahwa persoalan (sengketa tanah) ini sudah dua kali dilakukan mediasi di Kantor Desa Helefanikha dan satu kali di Kantor kecamatan Gunungsitoli Idanoi.

 “Namun tidak ada penyelesaian sehingga dilimpahkan ke Pengadilan. Sebenarnya Tanah ini, benar milik Penggugat bukan milik Tergugat. Keputusan Pengadilan itu yang kami tunggu,” ucap Kades.

Di tempat terpisah, pihak Penggungat Suka’ati Gea dkk menyatakan dengan sebenarnya bahwa benar tanah/kebun berukuran sekitar +2114,80 meter yang berlokasi di Dusun II Tulumbaho Desa Helefanikha Kecamatan Gunungsitoli Idanoi adalah milik keluarga.

“Kakek kami dulunya yang memiliki, lalu diserahkan kepada orang tua kami (alm). Kami berjumlah 3 orang anak laki-laki sebagai ahli waris, yaitu Suka’ati Gea, Agustinus Gea dan Simetia Gea.

 Saya (Suka’ati Gea) sebagai anak pertama yang lebih memahami hak-hak kami atas tanah tersebut.

Kami berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan berdasarkan kebenaran yang seadil-adilnya ujar Suka’ati Gea.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat Elyfama Zebua, SH dan Budieli Dawolo, SH saat ditemui Suaraindependent.id menyampaikan bahwa berdasarkan fakta di persidangan dan bukti yang telah diserahkan kepada majelis yang memeriksa perkara Nomor 10 ini, berharap agar Ketua Majelis Hakim memberikan putusan yang seadi-adilnya tanpa intervensi dan tekanan dari pihak manapun.

Sengketa sebidang tanah nomor 10/Pdt.G/2020/PN Gst turut dihadiri oleh Penggungat dan Tergugat serta para saksi-saksi yang berbatasan dengan objek perkara, Babinsa, Polres Nias dan Kepala desa Helefanikha. (Faris Indra Larosa/Aa Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/