Melalui Ketua Harian DPP MOI, Keluarkan Surat Edaran Kepada Pengurus DPP, DPD, & DPC Dengan Tujuan Untuk Memperkuat Jaringan Organisasi -

Melalui Ketua Harian DPP MOI, Keluarkan Surat Edaran Kepada Pengurus DPP, DPD, & DPC Dengan Tujuan Untuk Memperkuat Jaringan Organisasi

0
Spread the love

Bandung, suaraindependent.id Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) terus memperkuat jaringan organisasi dan keanggotaan. Hal itu dilakukan sebagai upaya nyata dalam meningkatkan peran media di era digital.

Terkait hal ini pula, Ketua Harian MOI mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Anggota dan Pengurus MOI. Baik tingkat DPP, DPD, dan DPC.

Surat edaran yang ditandatangani Ketua Harian MOI, Siruaya Utamawan SE tersebut dalam rangka tertib administrasi dan mengidentifikasi keanggotaan.

“Untuk tertibnya administrasi keanggotaan tersebut DPP MOI mengeluarkan program menerbitkan sertifikat dan KTA Keanggotaan, ID Card Pers dan Kartu Pengurus MOI yang diterbitkan oleh DPP MOI,” terang Siruaya.

Dijelaskannya untuk sejumlah syarat dan ketentuan tersebut. Yakni Sertifikat dan KTA Keanggotaan MOI harus menyampaikan surat permohonan penerbitan sertifikat dan Keanggotaan MOI oleh Pimpinan Media serta harus diketahui oleh perangkat pengurus DPC atau DPW MOI di daerah masing-masing.

Selain itu, Copy KTP Pimpinan Media, Pas photo berwarna Pimpinan Media, Akte Pendirian Media / AHU (bila sdh berbadan hukum). Bila belum berbadan hukum, DPP bisa membantu proses perizinan dengan bersubsidi.

“Untuk biaya administrasi penerbitan Sertifikat dan KTA Keanggotaan senilai Rp 500.000,” bebernya.

Lanjutnya, untuk ID Card Pers bagi awak media anggota MOI. Yakni Media Online sudah mendapat sertifikat keanggotaan dan KTA keanggotaan Media dari DPP. Surat permohonan penerbitan KTA dari pimpinan media yang ditujukan kepada DPP MOI, surat permohonan diketahui oleh perangkat pengurus DPC atau DPW MOI di daerah masing-masing. Sekaligus melampirkan foto copy KTP, foto berwarna dan membayar biaya administrasi sebesar Rp. 200.000,- / id card.

Kemudian untuk KTA Pengurus yakni surat permohonan yang disampaikan kepada DPP MOI oleh perangkat DPC atau DPW MOI yang menerangkan jabatan dan disertakan lampiran. Diantaranya foto copy KTP, foto berwarna dan dikenakan biaya Rp. 300.000,- per / kartu.

“Proses penerbitan akan dilakukan oleh kesekjenan dan dana ditransfer langsung ke rekening Bendahara DPP MOI sembari menunggu pembuatan Rekening DPP MOI (in proses),” pungkasnya. (team@dpp,dpdmoi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/